Pemilik Usaha Mie Aceh Serta Dua Karyawan di Vonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tiga terdakwa yakni Mahyudi selaku pemilik usaha Mie Aceh bersama kedua karyawannya Agus Salim dan Mursalim divonis masing-masing selama 1 Tahun 8 Bulan Penjara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada masing – masing terdakwa Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun penuntut umum, Rizqi Darmawan Nasution menyatakan terima.
Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dari Kejari Medan, Rizky yang sebelumnya menuntut selama 2 tahun 2 bulan penjara.
Mengutip dakwaan penuntut umum, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib korban Alm Abadi Bangun datang ke Cafe Mie Aceh Delicious Cafe, di Jalan Pasar Baru No. 14 Kelurahan Titi Rate, Kecamatan Medan Baru, kota Medan milik Terdakwa dan memesan nasi goreng.
Kemudian setelah nasi goreng selesai dibuat, saksi Agussalim menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban Abadi Bangun. Selanjutnya korban Abadi Bangun mengatakan kepada saksi Agussalim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang. Dan pada saat itu saksi Agussalim mengatakan kepada korban Abadi Bangun untuk menunggu dan saksi Agussalim akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola cafe.
Sehingga pada saat itu korban Abadi Bangun emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka saksi Agussalim, dan pada saat itu saksi Agussalim menghindar. Kemudian korban Abadi Bangun pergi meninggalkan Cafe Delicious tersebut, selanjutnya saksi Agussalim melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa.
Dan tidak berapa lama korban Abadi Bangun datang kembali ke warung cafe Delicios bersama dengan temannya dengan membawa 1 bilah parang kemudian Terdakwa mendatangi korban Abadi Bangun dan bertemu dengan Korban Abadi Bangun. Dan pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan korban Abadi Bangun, kemudian korban Abadi Bangun mengayunkan 1 bilah parang tersebut kearah Terdakwa.
Pada saat itu Terdakwa menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil kayu broti lalu memukul korban Abadi Bangun dengan balok kayu broti tersebut ke kepala korban. Sehingga korban terjatuh di aspal, kemudian datang saksi Mursalin dan menendang korban secara berulang ke arah wajah dan mengambil parang yang dipegang korban.
Lalu saksi Mursalin pergi, kemudian tidak berapa lama datang saksi Agussalim memukul sdr. Abadi Bangun dengan balok kayu broti ke arah bagian kepala korban Abadi Bangun. Selanjutnya saksi Agussalim pergi meninggalkan tempat kejadian dan membiarkan korban Abadi Bangun tergetak di aspal jalan raya di depan cafe Delicious.
Tak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban Abadi Bangun ke Rumah Sakit Siti Hajar, dan sesampainya di Rumah Sakit tersebut pihak Rumah Sakit mengatakan bahwa korban Abadi Bangun sudah meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa Mursalin bersama – sama dengan Sdr. Mahyudi dan Sdr. Agus Salim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(ENC-NZ)
Comments are closed.