Pemko dan DPRD Medan Setujui Ranperda Rumah Potong Hewan

EKSISNEWS.COM, Medan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rumah Potong Hewan (RPH) disetujui dijadikan peraturan daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan.

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.MM bersama Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/04/2021).

Dihadapan anggota dewan yang hadir Walikota Medan mengatakan persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan.

“Kita telah menyetujui pembentukan ranperda ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat mendorong perekonomian, meningkatkan PAD Kota Medan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”kata Walikota Medan yang hadir didampingi Wakil Walikota Medan, H. Aulia Rachman,SE dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan yang hadir.

Walikota Medan nenambahkan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan Pemerintah Daerah agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Karenanya dengan dilakukanya penandatanganan bersama ini Perusahaan Umum RPH diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.

“Kita juga berharap Perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang.”harap Walikota Medan.(ENC-2)

Comments are closed.