Pemko Medan Didesak Terapkan Saksi Tegas Pemilik Bangunan Langgar SIMB

EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak menerapkan saksi tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dengan sanksi tegas diyakini akan mampu memberikan efek jera mengulangi kesalahan yang sama.

“Kita sering rapat evaluasi terhadap bangunan bermasalah. Bangunan yang menyalah tidak pernah tuntas bahkan tetap berdiri tegak. PAD tidak bisa ditarik bahkan bangunan terus merusak estetika kota. Hal itu yang perlu kita sikapi bersama,” sebut Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi terhadap bangunan bermasalah di kota Medan di ruang banggar gedung dewan, Senin (2/11/2020).

Parahnya sambung politisi PAN itu, bangunan menyalah terus bertambah bahkan menjamur. “Kesannya terjadi pembiaran dan lemahnya pengawasan, ” ujarnya.

Menurut Edwin, menjamurnya bangunan menyalah diakibatkan tidak adanya penindakan tegas dari Pemko Medan. Untuk itu, katanya, bangunan tanpa SIMB kiranya dilarang melakukan kegiatan usaha apa pun. Sehingga, pemilik bangunan akan berfikir ulang untuk membangun tanpa SIMB.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menyayangkan Dinas PKPPR Kota Medan yang tidak tegas mengawasi bangunan menyalah. Sehingga, akibat lemahnya penindakan Pemko Medan kehilangan PAD yang cukup banyak.

Sedangkan anggota Komisi IV lainnya, Antonius Devolis Tumanggor menuding kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP sangat lemah. “Setiap kita mempertanyakan realisasi penindakan selalu buang badan. Ini bukti kerja tidak serius. Kalau gak sanggup bagus mundur saja. Kita selalu dibola bola, anggota dewan ini bukan kaleng kaleng,” ujar Antonius.(ENC-2)

Comments are closed.