EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan pengawasan terhadap izin permohonan bangunan gedung (PBG). Hal ini diketahui masih adanya pendirian bangunan tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan atau yang dikeluarkan oleh dinas perizinan.
Hal ini seperti diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor kepada wartawan bahwa ada bangunan gedung berdiri tidak jauh dari lokasi tempat dia tinggal, sekilas bangunan tersebut memiliki izin lengkap karena pada pagar depan gedung sudah terpampang plank IMB.
“Pada plank IMB tertulis izin membangun berjumlah 1unit dan jumlah lantai 6. Namun dilapangan dibangun 8 lantai dengan tambahan lobby depan. Ini kan sudah tidak sesuai. Kenapa ini didiamkan. Disinilah perlu pengawasan ketat pihak yang mengeluarkan izin seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pemberi izin dan juga Satpol PP Medan selaku penegakan perda,”sebutnya, Rabu (12/4/2023) melalui pesan WA pribadinya.
Dikatakan Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini lagi, sesuai informasi yang dia terima bahwa bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Sei Agul Kec Medan Barat disinyalir menyalah. “Pihak pengembang diduga membangun tidak sesuai izin peruntukan. Untuk itu kita minta dinas Perkim segera turun untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut dan jika diketahui menyalah segera dilakukan penindakan melalui Satpol PP Kota Medan agar menjadi contoh bagi pengembang lain,”sebut Antonius.
Sementara itu, Ihwanza Syahputra, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mewakili Kepala Dinas mengatakan sudah mengetahui jika bangunan ruko dipersoalkan warga yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sei Agul Medan tidak sesuai dari izin yang dikeluarkan.
“Tidak sesuai mmg dan sdh dieksekusi satpol pp itu. Saat ini sdg proses pengurusan pbgnya,”tulis Ihwanza melalui WA pribadinya.
Selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan maraknya pendirian bangunan di dalam kompleks perumahan mewah namun diduga ada bangunan yang tidak memiliki PBG. Dan jika pun ada dilapangan ditemukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau melanggar.
Padahal, Walikota Medan Bobby Nasution telah menginstruksikan kepada jajarannya yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Medan untuk lebih memasifkan penindakan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu contoh bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan di dalam kompleks perumahan mewah terletak di Jalan Tembakau Deli III kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
Dimana bangunan yang terletak di Jalan Tembakau Deli 3 dan Tembakau Deli 3 No 8 sedang dalam proses pembangunan satu unit rumah mewah dan ruko namun tidak terlihat ada terpampang papan izin PBG layaknya seperti bangunan lain. Sehingga diduga kedua bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap dari dinas perizinan.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor pun mengatakan seharusnya dengan adanya intruksi Walikota Medan yang dengan tegas meminta kepada dinas Perkim dan Satpol PP Medan lebih masif lagi melakukan pengawasan dan jika perlu menindak tegas jika ada ditemukan bangunan berdiri namun belum memiliki PBG.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan mengatakan jika semua bangunan yang belum memiliki izin dan diketahui sudah berdiri sudah diberikan SP-1 (Surat Peringatan Pertama) dan ada yang sudah SP-3 dan surat permohonan penindakkan ke Satpol PP Medan juga ada yang sudah diteruskan untuk dilakukan penindakkan.
“Karena saya juga tidak mau dituduh seolah memperlambat dan ketika ada bangunan yang diketahui tidak lengkap memiliki izin PBG saya langsung proses itu. Kemarin kami sudah rapat kordinasi dengan Satpol PP Medan agar SP-3 yang sudah saya keluarkan segera ditindaklanjuti,”terang mantan Kadis Sosial Kota Medan ini dihadapan sejumlah anggota komisi IV, Selasa (11/4) kemarin.(ENC-2)
Komentar