oleh

Pemko Medan Diminta Terbitkan Perwal Terhadap Perda

-MEDAN-16 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta agar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terhadap sejumlah Perda. supaya ada kepastian hukum pelaksanaan Perda itu. Pasalnya, bertahun-tahun Perda yang disahkan, namun tidak memiliki Perwal, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

“Contoh, Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Kalau tidak ada Perwal-nya selaku petunjuk teknis pelaksanaan, mau jadi apa sampah ini. Mana mungkin sampah terus kita biarkan menggunung,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Sudari, di ruang fraksi, Senin (8/3/2021).

Anggota DPRD pun, sebut Sudari, merasa kesulitan menjawab ketika melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di tengah-tengah masyarakat yang Perda tersebut tidak memiliki Perwal.

Undang-undang Omnibuslaw saja yang disahkan belum sampai 1 tahun, katanya, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nya. “Ini Perda yang sudah bertahun-tahun tidak ada Perwal-nya. Ini membuktikan kelemahan pemimpin yang lalu,” ujarnya.

Melihat kinerja yang telah di tunjukkan dalam beberapa hari menjabat sebagai pemimpin Kota Medan, tambahnya, FPAN berkeyakinan, di bawah nakhoda Walikota, Bobby Nasution dan Wakil Walikota, Aulia Rachman, Perwal-Perwal ini bisa terbit. “Kami yakin itu,” tegasnya.

Sementara Walikota Medan, Bobby Nasution, ditanya wartawan usai paripurna mengatakan, akan mentabulasi dahulu mana-mana Perda yang belum memiliki Perwal. “Kita akan tabulasi dulu, mana yang perlu di dahulukan, akan kita dulukan. Fokus utama kita saat ini menyangkut masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan menjadi The Kitchen of Asia dan masalah banjir,” ungkapnya.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga