EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus bertindak lebih tegas, karena DPRD Kota Medan menemui bangunan masih bebas berdiri tanpa melengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal tersebut terjadi diduga akibat tidak maksimalnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan seperti Dinas PKPPR, DPMTPSP, Satpol PP dan Trantif Kecamatan.
Dibuktikan terhadap bangunan Food Court-Sky Park Polonia Jalan Juanda Simpang Jalan Iman Bonjol Medan. Bangunan tersebut berdiri kendati belum memiliki SIMB. Begitu juga revitalisasi pembangunan Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.
“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan menyimpang dari izin. Jangan lah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” kata Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Menurut Hendra yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP DPRD Medan, seharusnya Pemko Medan melalui instansi terkait supaya memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. Pengawasan juga sangat penting untuk penataan menjaga estetika Kota.
“Mari kita sama sama membenahi estetika Kota Medan berkah ini,” ajaknya.
Hendra juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Karena dengan menjalan aturan demi kepentingan umum.
Terkait persoalan pembangunan Food Court yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya diharapkan kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan. “Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian Food Court,” tutupnya.(ENC-2)
Komentar