Pemko Medan Diminta Urungkan PHK Tenaga Honor
MEDAN, Eksisnews.com – Kebijakan Pemko Medan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Wirya Alrahman untuk memberhentikan ribuan tenaga harian lepas (THL) di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai tidak mendasar bahkan melanggar aturan. Untuk itu, Pemko diminta supaya mengurungkan niat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap THL karena akan menimbulkan masalah.
“Ini tindakan arogansi dan semena mena dari Sekda. Kita tetap menolak bahkan tidak setuju bila ada pengurangan THL alasan efisiensi, apalagi itu kebijakan sendiri oleh Sekda,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah SH kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (27/3/2019).
Sebab, kata Bahrum selaku Ketua DPD PAN Kota Medan itu, keberadaan THL tidak ada masalah yang urgen, sebab penggajian 7.000 an THL di jajaran Pemko Medan sudah dialokasikan di APBD Pemko Medan Tahun 2019. Penetapan anggaran itu sesuai pengajuan masing masing pimpinan OPD jajaran Pemko Medan ke DPRD sebelumnya. Karena memang, masing masing OPD membutuhkan penambahan tenaga kinerja honor bekerja di UPT masing masing Dinas.
“Tim penyusunan anggaran Pemko Medan mengajukan anggaran ke DPRD Medan dan kita setujui. Lantas kenapa sekarang tiba tiba THL mau diberhentikan, ada apa,” tanyanya.
Diterangkan Bahrum, meski hanya alasan efisien anggaran, tidak perlu pengurangan tenaga honor. Tetapi untuk penerimaan baru tentu sepakat untuk distop. “Bagi yang sudah direkrut masing masing OPD silahkan supaya diberdayakan menggali potensi PAD yang cukup besar dan selama ini belum terjamah,” sebutnya.
Bahrumsyah mengaku sangat menyayangkan konsep Sekda Medan yang tidak jelas. Seharusnya, kalau memang ada pengurangan harus ada kajian. “Kan kasihan mereka (THL) jika di rumahkan, mau makan apa keluarganya” ujar Bahrumsyah.
Bahrumsyah sangat menyayangkan, sikap Sekda Medan yang sangat bertolakbelakang dengan konsep pemerintah yakni mensejahterahkan masyarakat dengan memberdayakan sumber daya manusia (SDM) serta menciptakan lapangan kerja bagi warganya.
“Kok malah terbalik terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang dibuat buat. Itu sama halnya mematikan hidup orang banyak, ” timpalnya seraya menambahkan sekarang saja sudah menyiksa THL di jajaran Pemko Medan karena belum membayar gaji selama 3 bulan.
Untuk itu, ditegaskannya, pihaknya (DPRD Medan) siap menampung pengaduan THL Pemko Medan jika terjadi PHK. “Komisi B DPRD Medan siap menerima laporan tenaga honor yang di PHK. Silahkan lapor ke Komisi B, kalau memang di PHK tentu aja pesangonnya,” jelas Bahrumsyah.
Bahrum mengaku sepakat jika dilakukan evaluasi kinerja bagi tenaga honor. Artinya, jika benar benar bolos dan tidak bisa kerja tentu pantas dievaluasi. Dan bagi mereka yang sudah mengabdi supaya dilatih bekerja maksimal bersama membangun Medan. (ENC-2)
Comments are closed.