oleh

Pemko Wajib Menjamin Pelayanan Kesehatan Warga

-MEDAN-35 views

MEDAN, Eksisnews.com  – Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen menilai masih banyak masyarakat di Kota Medan yang justru tidak mengetahui bahwa pemerintah menjamin bagi pelayanan kesehatan masyarakatnya.

“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah, yakni Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,”ujar anggota komisi yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini, Senin (11/3/2019).

Menurutnya, Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak kuatir dengan persoalan biaya.” Untuk itulah kita berharap lahirnya perda ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dia menambahkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility. 

”Pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan, Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” katanya.

Wong juga berharap peran serta dari semua elemen masyarakat sehingga Perda No 4 Tahun 2012 dapat terlaksana dan diterapkan untuk kepentingan masyarakat kota Medan. (ENC-2)

Komentar

Baca Juga