Penasehat Hukum Joni Minta Majelis Hakim Untuk Membebaskan Kliennya
EKSISNEWS.COM, Medan – Joni (48) terdakwa kasus kepemilikan Airsoft Gun meminta agar majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata membebaskan dirinya dari segala tuntutan JPU dalam perkara pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Hal itu disampaikan Joni melalui penasihat hukumnya Syahrul Ramadhan Sihotang, SH dan Hasbullah, SH, MH dalam persidangan yang beragendakan nota pembelaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020).
Menurut Syahrul dan Hasbullah proses penggeledahan terhadap kliennya dinilai ilegal dikarenakan tidak didasari surat penyelidikan atas dugaan senjata api. Dan penggeledahan dilakukan tanpa dihadiri saksi-saksi yang netral dan objektif, seperti Ketua RT, RW setempat. Jadi itu sudah melanggar KUHAP.
“Selain itu, BAP yang diduga ada dibuat-buat, kenapa?. Karena dalam persidangan satu saksi polisi bernama Yanuar Wicaksono mengatakan bahwa dia hanya di BAP satu kali. Sedangkan dalam berkas perkara di BAP 2 kali, bahkan tanda tangannya pun berbeda,” ucap Hasbullah.
Tak hanya itu, sambung Hasbullah ada juga saksi bernama Edi Tuah yang tidak dihadirkan di persidangan, padahal dalam KUHAP saksi itu harus dihadirkan dalam persidangan.
“Nah, kalau mengenai senjata api, UU Darurat tidak menyatakan bahwa Airsoft Gun adalah senjata api. Airsoft Gun hanya diatur dalam peraturan Kapolri dan itupun dibedakan antara senjata api dan Airsoft Gun. Pengertiannya berbeda dan izinnya juga dibedakan,” kata Hasbullah.
Lanjut dikatakannya, sehingga kami nyatakan dakwaan dan tuntutan JPU adalah keliru, antara Senjata Api dan Airsoft Gun itu berbeda.
“Jadi dakwaan dari JPU tidak secara sah terbukti dan menyakinkan, oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan klien kami,” ungkapnya.
Syahrul menambahkan dalam pledoi tersebut agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan Kota setelah putusan ini dibacakan.
“Selain itu, kami juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik klien kami di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan,” pungkasnya.(ENC-NZ)
Comments are closed.