Penasehat KBPP Polri Minta Kapolres Bengkalis Tangkap AY Staf K LHK yang Ancam Security Dengan Senjata Api

EKSISNEWS.COM, Bengkalis – Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut Drs Syaiful Syafri MM minta agar Kapolres Bengkalis tangkap AY seorang Staf Pegawai Negri Sipil (PNS) dengan jabatan tambahan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) karena menyekap Suardi seorang Security di Pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa yang sudah tutup sejak Januari 2022.

Suardi sebagai Security dijemput dari Pos Security Pabrik di KM 6 Desa Pudu, lalu dibawa ke SPBU KM 6 Rangau Mandau dan dibawah ancaman senjata api laras panjang dipaksa menanda tangani surat penyerahan aset perusahaan berupa pabrik PKS yang dibangun ratusan milyar rupiah kepada AY kata Suardi pia telf selular kepada Danu Prayitno Siyo SE, MM, selaku Plt General Manager.

Diketahui berbekal surat Subdit Direktorat Lingkungan Kementerian LHK untuk Verifikasi pengaduan masyarakat pada April 2022 lalu, AY datang dengan rombongan membawa senjata api laras panjang ke Pabrik PT Sawit Inti Perkasa Prima yang telah tutup sejak Januari 2022 dil Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 8 dan 10 Juni 2022.

“Macam Kelompok Kriminal bersenjata ( KKB ) saja prilaku PNS ini tanpa identitas PNS, berani menyekap Suardi seorang Security yang menjaga Aset Pabrik ratusan milyar rupiah yang tutup sejak Januari 2022 di SPBU KM 6 Rangau Kota Mandau,” tegas Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut Drs Syaiful Syafri MM, kepada Pers Jumat, (10/06/2022) di Bengkalis.

Mendampingi Danu Prayitno Siyo, SE, MM sebagai Plt. GM PT Sawit Inti Prima Perkasa di Bengkalis, Syaiful Syafri yang juga Mantan Pj. Bupati Batu Bara ini, sangat terkejut mendengar laporan Suardi seorang Security perusahaan kepada Danu Prayitno Siyo SE, MM selaku GM Perusahaan bahwa ada PNS Kementrian LHK AY dengan Arogan menyekap dirinya yang menjaga Aset Investor yang ber Investasi ratusan milyar rupiah di Bengkalis Propinsi Riau.

Suardi paksa dan dibawa dari pintu gerbang pabrik ke SPBU Km 6 Rangau Mandau beberapa kilometer dari pabrik dan disekap serta dipaksa tandatangani surat aset perusahaan dibawah ancaman senjata api laras panjang, karena Security meminta copi surat tugas sebagai PNS untuk masuk kedalam pabrik dan tidak diberi ijin karena tidak bisa menunjukkan surat tugas.

Jadi jelas AY anggap sepele ucapan Presiden RI Ir H. Joko Widodo yang meminta Kapolri dan Kapolda se Indonesia untuk menjaga dan mengawal Investasi dari Perusahaan dalam membangun pertumbuhan ekonomi Indonesia ketika memberi pengarahan Kasatwil di Bali tanggal 3 Desember 2021, tegas Syaiful Syafri.

Penasehat KBPP Polri Sumut ini mengatakan, AY juga menyepelekan Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2017 tentang perijinan, pengawasan dan pengendalian sejata api yang dipakai non organik, dan mempergunakan Senjata api berlaras panjang untuk menyekap dan mengancam security yg menjaga Aset ratusan milyar rupiah di SPBU KM 6 Rangau Mandau.

“Jadi jelas ya, bahwa seorang PNS tidak harus arogan, tidak harus menunjukkan kekuasaan, tetapi harus bisa membina dan melayani masyarakat dengan baik, apalagi dengan investor yang telah membangun pertumbuhan ekonomi di daerah masa pandemi covid 19, karena kita butuh investasi, butuh lapangan kerja masyarakat, butuh pertumbuhan ekonomi.

Sayangnya PT Sawit Inti Prima Perkasa ini ditutup akibat prilaku PNS seperti ini, padahal perusahaan sudah menggunakan tenaga kerja 400 orang sejak beroperasi tahun 2018 dengan berbagai surat ijin yang di keluarkan Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah sesuai tuntutan peraturan per undang2an,” pungkas Syaiful Syafri yang juga mantan Kepala Balai Diklat Pegawai dan Tenaga Sosial Depsos RI tahun 1996 sd 1999 ini.

Comments are closed.