Pencabutan Perda RDTR, Fraksi Nasdem: Perda No 2 Tahun 2015 Sudah Tak Relevan
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap pencabutan peraturan daerah (Perda) karena Perda No. 2 Tahun 2015 tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan nasional maupun dinamika pembangunan kota Medan yang kian cepat.
“Selama ini Perda tersebut menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang kota. Namun, implementasinya menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dengan arah kebijakan nasional,” kata juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Medan, Saipul Bahri SH saat penyampaian pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035, DPRD Kota Medan menggelar Sidang Paripurna pada Selasa (1/7/2025) di ruang paripurna DPRD Kota Medan.
Fraksi NasDem juga menyinggung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Maret 2025 yang mendorong percepatan penyusunan dan penetapan RTRW serta RDTR di daerah. Oleh karena itu, Fraksi NasDem menilai pencabutan Perda lama adalah langkah tepat untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan Kota Medan dengan kebijakan nasional.
“Dengan pencabutan ini, pengaturan RDTR Kota Medan ke depan akan dilaksanakan melalui peraturan wali kota setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” jelas Saipul.
Fraksi NasDem secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang baru di Kota Medan.(ENC-2).
Comments are closed.