Pencuri Kabel Tower Ini Masuk Sel
EKSISNEWS.COM, Medan – Personil Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (8/10/2021).
Pelaku inisial B.E.H (39) warga Jalan Mistar Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Selasa (12/10/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berkat adanya laporan dari korbannya, Ardhan Syah (37) warga Jalan Mesjid LK IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Barat.
Disebutkannya, dalam laporannya korban melaporkan telah terjadi pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah.
“Peristiwa pencurian kabel tersebut diketahui oleh korban pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 05.10 WIB, dimana pelapor diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa menerima sinyal adanya kejadian di objek dan pelapor mengecek alaram tersebut bersama rekan pelapor yang kemudian ditemukan kabel tower yang sebelumnya masih berada di tower tersebut sudah hilang,” jelasnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 7.700.000 dan langsung mendatangi kantor Polsek Medan Baru.
“Pelaku dapat ditangkap petugas pada pukul 06.00 Wib, di seputaran tempat kejadian. Pada saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil kabel dengan cara dipotong menggunakan parang,” ungkap Kanit Reskrim.
Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (ENC-Fr)
Foto: Fery
Comments are closed.