Pencuri Tabung Oksigen Ini Gol

MEDAN, Eksisnews.com – Seorang pencuri tabung oksigen bersama sejumlah barang lainya yang ada di dalam gudang botot milik warga keturunan etnis Tionghoa berhasil diamankan pihak petugas Pegasus Polsek Sunggal.

Dari keterangan yang diperoleh, sebelumnya korban yang datang ke gudang botot miliknya sangat terkejut melihat tabung oksigen miliknya sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban yang tak mau putus asa, menanyakan kepada Mekston salah satu karyawannya mengenai keberadaan tabung oksigen yang hilang dari dalam gudang botot milknya yang berada di Jalan Binjai Km.15.1 Desa SM. Diski Kecamatan. Sunggal Kabupaten Deli Serdang, namun karyawanya tersebut menjawab tidak mengetahui keberadaan tabung oksigen yang hilang tersebut pada hari Kamis (21/03/2019) sekitar pukul 05.52 Wib.

Setelah mendengar jawaban karyawannya itu, kemudian korban ALI (43) yang tinggal di Jalan Sunggal No.336 C Lk.XII Kel. Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Medan, memeriksa terhadap barang lainnya dan korban juga melihat barang-barang lainnya berupa besi dan tembaga juga turut hilang.

Tak terima barang-barangnya raib dari dalam gudang botot miliknya, selanjutnya korban pun langsung membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Petugas usai menerima pengaduan korban langsung menindaklanjuti dan kemudian pihak petugas Team Pegasus Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka Arif Gunawan (44) warga Jalan Pendidikan Gang Buntu Desa SM Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ditangkap dari rumahnya pada hari Rabu (3/04/2019) sekitar pukul 20.00 Wib bersama beberapa barang bukti yang ada turut serta diamankan petugas ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pria tersangka pencuri.

“Benar dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas dari adanya laporan pengaduan korban, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap bersama barang buktinya,” kata Kompol Yasir.

Atas perbuatan tersangka, akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kamis (5/04/2019) sore. (ENC-Bucos)

Comments are closed.