Penetapan Zona Kampanye, Partai Garuda Masuk Gerbong Capres 02

MEDAN, Eksisnews.com –Berdasarkan penetapan zona kampanye tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, disepakati sepanjang kampanye rapat umum dimulai 24 Maret – 13 April 2019 , khusus untuk Partai Garuda masuk didalam pendukung Capres-Cawapres nomor urut 02.

“Khusus Partai Garuda, karena pedukung Capres 02 itu cuma 5 partai, sedangkan pendukung Capres 01 itu 10 partai. Nah, partai garuda tak ada pada dukungan salah satu pasangan presiden,  maka secara nasional sudah ditetapkan wilayahnya zona pasangan 02,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik saat memimpin Rakor bersama tim kampanye dan peserta pemilu 2019, Kamis (21/3/2019) di Aula KPU Kota Medan.

Menurut Agus, pihaknya ini akan mengatur bagimana partai garuda bisa tidak berbenturan waktu dan lokasinya dengan partai politik pendukung Capres-Cawapres nomor urut 02.

“Begitu juga dengan sesama partai pedukung kita akan atur supaya partai pendukung miliki waktu dan kesempatan yang sama dengan partai politik yang ada,”pungkasnya dalam rakor didampingi anggota KPU Medan Edy Suhartono, Zefrijal dan M Rinaldi Khair.(ENC-2)

Comments are closed.