Pengakuan Terdakwa Paul Terkait Perampok Toko Emas Simpang Limun

EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang lanjutan 4 terdakwa kasus perampokan toko emas Simpang Limun Medan, yakni Dian Rahmat, Paul Jhon Alberto Sitorus, warga Jalan Menteng VII Gang Kamboja / Gang Gereja (di belakang HKBP Sion) Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Farel Ghifari Akbar, warga Jalan Garu I Gang Manggis, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas serta Prayogi alias Bedjo Jalan Bangun Sari Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berlangsung tegang.

Pasalnya dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Denny L Tobing itu, terdakwa Paul menyebutkan bahwa senpi yang digunakan untuk merampok dipinjam dari atasan alm Hendrik.”Katanya dia mantan tentara Pak, dia pinjam dari atasannya Pak,” ungkap terdakwa Paul.

Namun Paul tidak menjelaskan alm. Hendrik dari kesatuan mana. Dan Paul mengatakan yang mengajaknya mendiang Hendrik, dan yang mengenalkannya dengan Hendrik si terdakwa Dian.”Saya merampok yang punya ibu ibu itu Pak. Duit gak ada diambil, cuma emas aja Pak. Farel dan Ucok yang ngambil duit Pak. Cuma duit aja dikasi sama kami, 4 juta 1 orang Pak.

Yang merencanakan mendiang Hendrik Tampubolon,” jelas Paul sembari menirukan ucapan mendiang Paul, ‘mau merampok Lae, nanti bagi hasil. Saya dikasi pegang senpi, kalau senpi yang satu lagi dan laras panjang dia (Hendrik) yang pegang Pak.

Dalam sidang tersebut, terdakwa juga mengungkapkan kalau menembak tukang parkir mendiang Hendrik.

“Saya sudah pernah dihukum juga kasus 365 merampok mas palsu. Sepeda motor yang digunakan merupakan curian. Teman saya Farel Pak. Tasnya sudah kami bawa Pak. Awalnya saya sudah tidak setuju dengan rencananya. Cuma dia bekeras untuk disitu aja. Katanya gak ada yang besar toko emas selain di simpang Limun,” ujar terdakwa Paul.

Sementara terdakwa Dian juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dengan kasus 363.(ENC-NZ)

 

Comments are closed.