Pengangguran Ini Ngutil di Indomaret

MEDAN, Eksisnews.com – Seorang pria pengangguran yakni Faisal Rahman alias Ice (36) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dibalik jeruji sel Polsek Sunggal.

Pasalnya tersangka ketangkap tangan mencuri di dalam gerai Indomaret yang berada di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Minggu (17/03/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/03/2019) mengatakan, tersangka diamankan oleh pihak team Pegasus Polsek Medan Sunggal atas adanya laporan dari salah satu karyawan Indomaret, Rahul (19).

Tersangka Faisal Rahman (36) yang sedang melakukan aksinya dengan mencuri minuman susu kaleng merek Bear Brand di dalam gerai Indomaret tersebut langsung di tangkap beberapa anggota petugas Tim Pegasus Polsek Sunggal yang langsung tiba dilokasi.

Tersangka langsung diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti hasil curiannya yang ada ke Mako Polsek Sunggal.

Iptu Syarif Ginting menuturkan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 90 kaleng minuman susu bermerek Bear Brand, 1 tas warna hitam merek Pertamina beserta 1 jaket warna cokelat.

Hasil intrograsi petugas, pelaku mengakui sudah melakukan aksinya selama 2 bulan dan pada hari yang sama dimana pelaku juga mengakui telah 5 kali mengutil di dalam tempat Indomaret yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan kita, pelaku mengakui perbuatannya telah 2 bulan melakukan aksinya mencuri dalam Indomaret berbeda tempat juga pada hari yang sama saat diamankan tim Pegasus, pelaku pun mengakui sudah 5 kali melakukan aksinya tersebut di lokasi tempat Indomaret yang berbeda,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting.

Dari hasil pengembangan kata Syarif Ginting, petugas menyita barang bukti yaitu 90 kaleng minuman susu bermerek Bear Brand, 1 tas warna hitam merek Pertamina beserta 1 jaket warna cokelat.

Pria pengangguran yang tak memiliki pekerjaan tersebut mengakui jika dalam melakukan aksinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta dan aksi tersebut dilakukan pelaku karena tidak ada pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Aksi itu terpaksa dilakukannya karena tak ada memiliki pekerjaan dan alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi dengan adanya perbuatannya tersebut maka pelaku
disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.