Pengendara Luar Provinsi Diwajibkan Ravid Tes Swab Antigen

EKSISNEWS.COM, Batubara – Sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Rz Panca Putra Simanjuntak M.Si agar setiap perbatasan melanjutkan operasi penyekatan perbatasan sampai dengan 31 Mei 2021, lebih maksimal pengamanan pemudik yang keluar dan masuk lintas Provinsi Riau Medan dan Medan Riau dengan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dibawa dari daerah luar.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang memantau dan Cek langsung Pos PAM mengatakan untuk pengendara yang melintas di berbatasan Asahan dan Batubara sebaliknya Medan-Tebing tinggi dan Kabupaten Batubara agar mengikuti peraturan Chack Point , seperti menunjukan surat keluar-masuk (SIKM) atau ravid tes dari kedokteran.

“Yang tidak memiliki surat kita persilahkan putar balik dan yang ada dokumen juga harus melakukan tes swab antigen yang kami sediakan di pos PAM di setiap perbatasan Kabupaten Batubara.

Kebanyakan yang kita periksa saat ini kendaraan yang ber plat Nomor Polisi luar Kota Medan. Kami melakukan pemeriksaan perlengkapan dan membawa para penumpang dan pengendara untuk cek ravid tes swab antigen agar bisa mengetahui kalau para pemudik yang berada dari luar daerah dijamin tidak reaktif atau pun positif covid-19 .

Hal ini akan terus kami lakukan dari perpanjangan hari ini Rabu (26/5/2021) sampai ( 31/5/2021 ),” ungkap Kapolres. (ENC-Bm)

Comments are closed.