Pengesahan Ranperda PUD Pembangunan Medan Ikut Tertunda
MEDAN, Eksisnews.com – Sejumlah pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kembali mengalami penundaan , dari sebelumnya pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, menyusul hari ini, Senin (26/8/2019) DPRD Kota Medan kembali menunda terhadap pengesahan PUD Pembangunan .
“Karena tidak memenuhi tata tertib ¾ anggota dewan yang hadir, maka pengesahan Ranperda PUD Pembangunan di tunda, menanti pejadwalan berikutnya,” sebut pimpinan rapat Iswanda Nanda Ramli selaku Wakil Ketua DPRD Medan.
Secara terpisah, Alida Kabag Persidangan dan Perundang-undangan menegaskan, kemungkinan panjadwalan pengesahan akan dilakukan penggabungan sekaligus terhadap 3 ranperda.
“Ranperda PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH), akan kita gabung saja pada 29 Agustus,” ucapnya menegaskan.
Adapun berdasarkan pendapat fraksi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan mempertanyakan tindak lanjut yang sudah dilakukan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan yang tercatat sudah 4 (empat) kali melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) sejak didirikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Belum lagi, berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan terhadap pengelolaan 3 (tiga) asset potensial milik Pemko Medan tersebut, bila dikelola dengan baik dan benar maka akan menghasilkan benefit yang besar terhadap kebun binatang (Medan Zoo), kolam renang Deli dan gelanggang remaja Medan.
“Dari pengamatan kami justru kurang minatnya masyarakat yang datang berkunjung ke tiga lokasi itu, adalah akibat minimnya infrastruktur yang tersedia, pengelolaan yang tidak profesional dan perawatan yang kurang maksimal,” kata juru bicara dari FPDIP DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dalam acara pendapat fraksi terhadap Ranperda tentang PUD Pembangunan Kota Medan, Senin (26/8/2019) diruang rapat DPRD Kota Medan.
Dikatakan Wong, dengan adanya usulan perubahan bentuk badan usaha yang akan dilakukan sebagaimana diatur dalam ranperda ini.”Kami berharap pengelolaan semua unit-unit usaha yang dikelola PUD Pembangunan Kota Medan akan mampu meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan kedepan,” jelasnya.
Sementara, ruu bicara Fraksi PAN, Bahrumsyah menyambut baik akan disyahkaya Raperda tentang perusahaan umum daerah (PUD) pembangunan ini. Dimana pada ranperda ini telah diperluas cakupan kegiatan usaha perushaaan umum daerah ini.
“Jadi tak ada alasan lagi bagi PUD Pembanguan untuk tidak berlari kencang didalam mengembangkan dan memajukan perusahaan,” serunya.
Sebalikya, dari Fraksi Persatuan Nasional yang disampaika Beston Sinaga menyampaikan keprihatinannya, disebabka kecenderugan perusahaa it uterus menerus merugi.
Sementara, besarnya biaya operasional yang dialami perusahaan tersebut,”Menurut pandangan kami antara lain karena terlalu gemuknya personalia dalam struktur jabatan direksi, pegawas dan pegawai yang bekera ditiap-tiap unit, sehingga pendapatan perusahaan itu habis untuk membayar gaji dan atau honorarium para pegawai dan atau direksi dan pengawas.(ENC-2)
Comments are closed.