Penjaringan Calon Kepala Desa Antar Waktu Medan Estate Jangan Tabrak Aturan
EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Pemerintahan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara membuka lagi pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Medan Estate, setelah mundurnya Faisal Arifin sebagai Kepala Desa Medan Estate pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu.
Mundurnya Faisal Arifin tersebut, kemudian pihak Pemerintahan Desa Medan Estate yang dipimpin Plt Kades Medan Estate Boby Arfrianto SSTP. MAP, pada tanggal 8 September 2019 lalu, melakukan rapat penetapan calon pemilihan Calon Kepala Desa Antar Waktu.
Tetapi rapat itu dibatalkan pihak Dinas PMD Deli Serdang, yang hadir dalam rapat tersebut, karena muncul protes dari Ketua LKMD, yang menyebutkan bahwa rapat tersebut tidak nengikuti juknis, dimana para pemilik suara dari perangkat desa dan para kepala dusun yangmewakili pemerintahan tidak mempunyai legalitas yang sah.
Kini pemerintahan Desa Medan Estate, membuka kembali pendaftaran calon kepala desa antar waktu dengan mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat pada 26 Januari 2021 No 06/PPKD-AW/ME/II/2021, yang isinya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa antar waktu untuk mendaftarkan diri mulai tanggal 01 sampai tanggal 15 Januari 2021 pukul 8.00 Wib sampai pukul 16 Wib di Kantor Desa Medan Estate dengan membawa persyaratan yang sesuai dengan peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1966 Tahun 2015.
Upaya penjaringan kembali calon kepala desa antar waktu Desa Medan Estate yang akan segera dilaksanakan ini juga memunculkan komentar miring dari para kalangan.
Ketua Bidang Pembangunan dan Pemerdayaan Manusia BPD Medan Estate Boby Handoko menyebutkan, bahwa untuk melalukan lagi penjaringan dan kemudian penetapan calon kepala desa antar waktu, pemerintahan Desa Medan Estate yang saat ini dipimpin oleh Rismiati sebagai Plt. Kades Medan Estate, pelaksanaan harus benar benar sesuai aturan yakni Peraturan Bupati Deli Serdang No. 1830 Tahun 2018.
“Dalam peraturan bupati tersebut termaktub dalam poin 11 bahwa, BPD mengundang pemerintahan desa, LKMD dan panitia pemilihan, untuk membahas dan menyepakati, nama-nama unsur tokoh masyarakat yang akan diundang menjadi peserta musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu,” ujar Boby.
Kemudian poin 12 kata Boby berbunyi, panitia pemilihan kepala desa menyusun nama daftar peserta musyawarah desa yang terdiri dari unsur penting anak desa, unsur BPD, unsur LKMD dan unsur tokoh masyarakat sebagaimana yang telah disepakati pada poin 11.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa LKMD Medan Estate yang belum habis masa periode nya dan SK-nya habis bulan Juni 2021 tidak dilibatkan seperti yang tercantum dalam peraturan bupati tersebut.
Sementara sampai saat ini belum ada pembatalan SK Pengurus LKMD yang saat ini dirubah namanya, yang saat ini beralih menjadi LPM, yang tidak ada koordinasi dengan pengurus LKMD,” ujar Boby.
Boby juga menyoroti tentang legalitas para perangkat desa dan kepala dusun yang sampai saat ini diduga belum mempunyai legalitas yang jelas. Legalitas para perangkat desa dan kepala dusun diduga masih Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Faisal Arifin.
Dengan legalitas yang hanya bentuk SPT tersebut hanya berlaku 6 bulan tersebut, tidak ada kekuatan hukum dalam pelaksanaan pemilhan dan penetapan calon kepala desa antar waktu Desa Medan Estate, “jelas Boby.
Boby menyarankan kepada pihak pemerintah lan Desa Medan Estate untuk benar-benar melakukan pelaksanaan penjaringan calon kepala desa antar waktu Desa Medan Estate dengan jujur dan adil (jurdil). Silahkan jalankan aturan dengan baik, jangan dipaksakan dengan menabrak semua aturan demi kepentingan pribadi atau golangan,” tegasnya. (ENC-Cok)
Comments are closed.