Penjual Sabu Ini Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

MEDAN, Eksisnews.com – Terdakwa Irwan Syahputra alias Iwan penjual barang haram sabu divonis 5 tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/07/2019).

Selain hukuman 5 tahun enam bulan penjara, terdakwa Iwan juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irwan Syahputra selama lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar,” ucap ketua Majelis Hakim Feri Sormin SH, MH saat diruang Cakra 7 PN Medan.

Setelah mendengar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa tampak lemas dan tertunduk.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. 

Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa pada Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Iwan ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan.

Dari dalam rumah terdakwa diamankan 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,23 gram. Dan 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong serta 1 unit timbangan digital.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika. (ENC-GPL)

Comments are closed.