Penuntut Umum Kejari Medan Menghindar dari Wartawan
EKSISNEWS.COM, Medan – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Joice V Sinaga tampak menghindar dari kejaran wartawan seusai sidang 6 terdakwa pemerasan dan pengancaman yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (27/7/2020).
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Joice V Sinaga hanya mengatakan nanti ya bang sambil berjalan cepat menuju luar pagar gedung PN Medan. Nah setelah di ikuti hingga di depan pintu gerbang masuk PN Medan, Joice yang tampak berbicara dengan beberapa orang pria kembali menghindar dan berlalu pergi dan meninggalkan 3 orang pria tersebut.
Sikap Penuntut Umum yang tak biasanya menghindar tersebut membuat wartawan heran.
Kepada wartawan pria yang sebelumnya berbicara dengan Joice di pinggir jalan tersebut mengaku bahwa mereka merupakan korban pemerasan dan pengancaman dari 6 terdakwa yakni Bernando Franciskus Sihombing, Jhonson Simare-Mare, Chandra Sinaga, Fherry Nainggolan, Irwan Situmeang dan Charles Siregar.
Pria yang mengaku bernama Dedi AP merupakan pemilik ruko 2 setengah lantai yang sedang dibangun oleh anak buahnya yakni Benny selaku pengawas. “Si Charles itu PNS, itu yang ditangkap ditahap yang ketiga, 50 personil turun menangkap,” ucap Dedi AP.
Sementara Benny menyebutkan bahwa mereka tak pernah tenang saat bekerja.”Kami mulai dari bulan 3 pertengahan tak pernah tenang, 2,5 juta diterima Charles,” sebut Benny.
Sebelumnya dalam persidangan saksi Dodi tukang babat rumput katakan kalau barang-barang masuk disuruh pulang oleh para terdakwa.”Saya lagi babati rumput, di Jalan Perkutut, iya di komplek. Barang-barang masuk disuruh pulang oleh orang-orang itu Pak. Caharles saya gak nampak Pak. Kalau sama kami pakai kata-kata aja Pak. Kepada kami, kami ada 4 orang, mereka mendatangi kami, kelen kalau masih kerja lagi, ku babat kau. Iya takutlah Pak, sama pak Benny Bos saya dia minta uang, sama saya tidak ada,” ungkap saksi dengan polos di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir, SH, MH.
Mengutip dakwaan JPU bahwa berawal pada bulan Maret di tahun 2020 sekira pukul 09.00 wib saksi Benny sedang bekerja di Jalan Perkutut Gang Gereja II, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara hendak membuat Pagar tembok keliling seluas 31 M x 27 M. Dan pada saat itu Terdakwa Fherry Nainggolan, Chandra Sinaga, Irwan Situmeang, datang kelokasi Benny bekerja.
Terdakwa Fherry Nainggolan mengatakan kepada Benny ”Selesaikan dulu sosialisasi dengan pemuda setempat baru boleh mengerjakan Proyek itu”. Dan Benny katakan belum mengerjakan proyek baru mau pemagaran. Setelah itu terdakwa Irwan Situmeang katakan ”Jangan kalian bekerja, jangan sampai kami ngambil tindakan”. Dan Benny tidak melanjutkan pekerjaannya.
Pada tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib, ke 6 terdakwa melarang mobil pengangkut pasir untuk membongkar pasir dengan cara memaksa mobil tersebut kembali pulang. Bahwa pada tanggal 28 April 2020, 6 Terdakwa mendatangi ke lokasi proyek, sesampainya di lokasi Proyek pembangunan rumah dimana 4 (empat) orang diantaranya yaitu Terdakwa Fherry Nainggolan, Chandra Sinaga, Charles Siregar, dan Irwan Situmeang bertemu dengan saksi Christopher untuk meminta uang sosialisi, uang pemuda setempat, pembinaan SPSI dan uang jaga malam sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Dimana Terdakwa Fherry Nainggolan meminta dan menerima uang SPSI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa Charles Siregar meminta dan menerima uang Pemuda setempat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa Chandra Sinaga menerima uang jaga malam sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( ENC-NZ)
Comments are closed.