Perantara Jual-Beli Sabu Seberat 81,86 Gram, Dituntut 10 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), R Tarigan menuntut terdakwa M. Razzaaq Al Ghafuur Marsida (26) warga Dusun XVIII Jalan Pabrik Gula No 67 Kelurahan Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang selama 10 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Razzaaq dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap JPU R. Tarigan.
Tak hanya itu, R. Tarigan juga membebankan terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan 6 bulan penjara.
Dalam penilaian penuntut umum terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU R. Tarigan mengatakan kasus bermula pada tanggal 05 Februari 2020 sekitar pukul. 15.30 WIB, terdakwa diajak Budiadi alias Ucok (berkas terpisah) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Jalan Persatuan I, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atas suruhan bernama Bro dengan upah sebesar Rp 500 ribu dibagi dua.
“Setengah jam kemudian, terdakwa bersama Budiadi berangkat menuju lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan Budiadi menemui calon pembeli yang telah diarahkan oleh BRO, namun sang calon pembeli merupakan polisi yang menyamar dan keduanya langsung diamankan,” kata JPU R. Tarigan.
Selanjutnya, terdakwa bersama Budiadi langsung ditangkap petugas kepolisian 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 81,86 puluh gram.(ENC-NZ)
Comments are closed.