Perempuan Asal Aceh Diadili di PN Medan

EKSISNEWS.COM, Medan –  Terdakwa Dinda Meutia warga Kampung Kota Dusun Gg Tengah Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Luwes Aceh jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/3/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi tersebut, terdakwa mengaku dapat keuntungan Rp 500 ribu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frida Rehmalemna Tarigan, bahwa selanjutnya terdakwa menemui saksi Jon Hendri Sipayung di Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) dan setelah terdakwa bertemu dengan Jon, lalu terdakwa menyerahkan 1 kg narkotika jenis ganja tersebut kepada Jon. Lalu Jon menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa baru pertama kali menerima narkotika jenis Ganja dari Fahrul Rezi sebanyak 2 kg dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2 juta yang terdakwa jual kepada Jon sebesar Rp 3 juta. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di Lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

Lalu pada petugas melakukan penggerebekan di Lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU, kemudian Jon berusaha melarikan diri. Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Jon dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit sepeda motor merk Spacy Warna Putih milik Jon, dan dari dalam boks sepeda motor tersebut ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna merah berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2 gram yang terdakwa simpan di dalam boks sepeda motor terdakwa.

Jon mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari terdakwa. Lalu dilakukan pencarian terhadap  mencari terdakwa.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib, ketika terdakwa bersama dengan petugas BNN Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kos Jalan HM Joni Gg. Cemara No. 80 Kec. Medan Kota. Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Scopy Nopol warna coklat hitam, 1 buah kunci sepeda motor, 1 lembar STNK Sepeda Motor merk Scopy warna coklat hitam atas nama Dinda Meutia.

Selanjutnya terdakwa  bersama dengan Jon berikut barang bukti yang disita dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut  untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual narkotika jenis Ganja sebanyak 2 kg tersebut sebesar Rp 2 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ENC-NZ)

Comments are closed.