oleh

Perkara Oknum Pengusaha TBC Lanjut, JPU Nyatakan Banding

-HUKRIM-27 views

EKSISNEWS.COM, Medan –  Perkara oknum pengusaha Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (TBC) belum berakhir, hal tersebut diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Edmond N Purba yang telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Udah saya nyatakan banding hari ke 6 Senin tanggal 11 Mei 2020,” jawab Jaksa Edmond N Purba melalui via WhatsApp, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya kemarin Edmond N Purba yang dikonfirmasi awak media menyatakan tidak terima dengan vonis terbilang ‘ramah’ dari majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan, Rabu (6/5/2020) lalu di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.

“Memori bandingnya sudah didaftarkan ke bagian pidana umum PN Medan, Selasa (12/5/2020),” urainya.

Pada persidangan beberapa waktu lalu Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dituntut agar dijatuhi pidana hanya 3 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim memang menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU. Bahwa pidana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti secara sah dan meyakinkan.  Nama baik saksi korban Toni Harsono dkk juga sebagai sesama pengusaha sangat dirugikan.

Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Ancaman pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Namun pada persidangan, Rabu (6/5/2020) lalu di ruang sidang Cakra 6 PN Medan terdakwa oknum pengusaha asal Medan tersebut divonis jauh lebih ringan yaitu hanya 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan  membuat posting berupa tulisan/gambar lewat WhatsApp (WA) Grup YS Lautan Mulia.

Di antaranya gambar / tulisan kalimat “Ingat G6. Merampok uang IT&B  jumlah Rp2.400.000.000 (di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. Ya cukup beli mobil mewah, Liat foto Nampak uang muka ketawa, G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”

Secara terpisah Panitera Medan Pidana PN Medan Yusman Harefa membenarkan tentang adanya JPU dari Kejatisu mendaftarkan memori banding atas nama terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong. “Lupa-lupa ingat pula aku persisnya. Kalau nggak salah Senin atau Selasa baru lalu,” pungkasnya.

Sementara pantauan awak media dalam 15 bulan terakhir di PN di Sumut, baru kali ini terdakwa perkara ITE dituntut 3 bulan penjara serta vonis hakim 4 bulan percobaan dengan masa percobaan 6 bulan.

Himma Dewiyana Lubis alias Himma, salah seorang dosen di USU posting ujaran kebencian lewat fb #GantiPresiden dituntut 1 tahun penjara. M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah (dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan).

Dewi Budiati, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial (dituntut 10 bulan penjara denda Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan). Penyebar video hoaks KPU Medan mencoblos surat suara pada masa Pemilu 2019.

Andi Kusmana (25), terdakwa lewat postingan di fb seolah surat suara di Medan telah dicoblos (dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan serta Rahmadsyah Sitompul di PN Kisaran (dituntut 18 bulan penjara). (ENC-NZ)

Komentar

Baca Juga