Perkuat Kapasitas, Kejatisu Dan Kanwil BNI Saling Kerjasama
EKSISNEWS.COM, Medan – Kajati Sumatera Utara, DR Amir Yanto dan Head of Region BNI Wilayah Medan, Martinus lakukan Penandatangan Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejati Sumatera Utara, Jumat (24/7/2020).
Ini merupakan kelanjutan kerjasama yang telah dilaksanakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan Direktur Utama BNI Herry Sidharta yang disaksikan langsung oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
“Adapun tujuan Kerjasama kedua institusi ini akan meningkatkan kapasitas masing-masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat,” sebut Head of Region BNI Wilayah Medan, Martinus Matondang.
Dituturkannya kerjasama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel.
Diuraikannya, ada enam perjanjian kerjasama yang ditandatangani yaitu PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PKS tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, PKS tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, serta PKS tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset pada BNI.
Selain itu, terdapat PKS tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta PKS tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Ditegaskannya, BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal. Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Diutarakannya Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan. Antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
Dikatakannya, bahwa proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online ini sangat membantu masyarakat apabila diterapkan dimasa pandemi Covid-19, dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI.
“Tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang,” ungkap Martinus.( ENC-NZ)
Comments are closed.