oleh

Pertanyakan Pemko Medan Soal Realisasi Kawasan Jalan Garu 6 Harjosari I Masih Terendam Banjir

-MEDAN-27 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Banjir yang masih merendam pemukiman warga dikawasan Lingkungan VII, VIII, IX, dan X di kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dipertanyakan Anggota DPRD Medan, Dedy Nasution terkait tindaklanjut pokok pikiran (Pokir) yang disampaikan ke Pemko Medan yang diserap melalui masyarakat.

Kepada wartawan menyampaikan melalui telepon selulernya, pada Sabtu (30/07/22), Dedy menegaskan bahwa hasil reses sudah masuk dalam Pokir DPRD Medan pada 2020 lalu, akan tetapi sampai saat ini belum juga terrealisasi .

Diketahui bahwa salah satu aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat dan ini dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan.

Reses merupakan forum tempat pengaduan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dialami warga masyarakat kepada wakil rakyat maupun perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal Dinas PU Medan. “Itu kan aspirasi yang dimohon oleh warga melalui reses pada Agustus 2020 kepada saya selaku wakil rakyat agar dapat ditindaklanjuti Pemko Medan akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ucapnya.

Sambung Dedy yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Medan ini pun meminta kepada Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dapat mengingatkan Dinas PU agar dapat menindaklanjuti hasil reses yang  yang telah masuk dalam Pokir DPRD Medan dan belum terrelisasi sampai saat ini.

Tentunya sebagai wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi yang disampaikan kepada kita, masyarakat terus bertanya-tanya kapan itu bisa terealisasi. “Jadi kita harapkan ini menjadi perhatian.  Karena setiap hujan deras pemukiman warga sudah terendam genangan air,” ucapnya.

Ditegaskannya Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), untuk itulah permasalahan yang ada ditengah tengah masyarakat  dapat diselesaikan apabila ada Rencana Kerja yang jelas oleh Dinas dinas yang ada di pemko medan.(ENC-2)

 

Komentar

Baca Juga