PPK Larang Saksi Masuk ke Panel Rekapitulasi

PERCUT SEI TUAN, Eksisnews.com – Beberapa orang saksi rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ribut dan protes di tempat perhitungan suara tingkat kecamatan yang dilakulan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Percut Sei Tuan di Pergudangan PT Intan, Desa Bandar Khlifah, Kacamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Senin(22/4) pagi.

Protes para saksi tersebut dikarenakan petugas PPK tidak mengijinkan masuk ke panel rekapitulasi perhitungan suara untuk menjadi saksi dari partai politik. Alasan petugas tersebut, para saksi tidak mempunyai surat mandat dari pengurus parpol Kabupaten Deli Serdang.

“Dari hari pertama dan kedua, saya yang hanya membawa surat mandat dari pengurus parpol Kecamatan Percut Sei Tuan diperbolehkan masuk ke panel rekapitulasi perhitungan suara, tetapi kenapa hari ketiga ini saya tidak dipebolehkan masuk oleh petugas dari KPU,” ujar Irdiansyah yang menjadi saksi Partai Golkar kepada Eksisnews.com Senin(22/4).

Menurut Irdiansyah, kalau memang peraturan memang mengaharuskan para saksi dari parpol harus  membawa surat  mandat dari pengurus parpol kabupaten, semestinya petugas PPK memberitahukan hal tersebut sejak hari pertama. Jangan tiba-tiba seperti ini, saya curiga, ada apa ini,” ketusnya.

Petugas PPK Kecamatan yang dikonfirmasi hal ini menyebutkan kalau pihaknya hanya menjalankan peratuaran KPU, bahwa saksi parpol yang boleh masuk ke panel rekapitulasi perhituangan suara hanya membawa mandat dari pengurus parpol kabupaten. “ Kalau yang kemarin itu biarlah, tapi mulai hari ini harus sesuai aturan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan bahwa  aturan KPU sudah jelas bahwa yang menjadi saksi Parpol rekapitulasi di tingkat kecamatan harus mempunyai mandat dari pengurus parpol kabupaten/kota ataub setingkat diatasnya.

“Jadi kalau ada hal tersebut itu berarti petugas PPKnya tidak memahami aturan, itu kelalaian, coba konfirmasi ke KPU Deli Serdang,” ucapnya.

(ENC-1           )          

Comments are closed.