PH : Dakwaan JPU Tidak Sah
EKSISNEWS.COM, Medan – Penasehat Hukum dari Porman H Siregar mengatakan kalau Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah, hal itu dikarenakan BAP saksi Jefri Deni yang dihadirkan JPU dipersidangan tidak sesuai dengan pengakuan saksi didalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2020).
“Keterangan di BAP yang dihadirkan di persidangan itu menyatakan mengenal Ahmad Ivan sebagai pembeli mobil, akan tetapi kemudian dibantah oleh saksi Jefri menyatakan tidak mengenal dan Jefri menceritakan juga jika keterangan itu adalah tidak pernah diberikan. Dia hanya disodorkan suruh tanda tangan artinya kami sebagai kuasa hukum menyatakan BAP yang dihadirkan dipersidangan tidak sah. Sehingga artinya secara hukum dakwaannya juga tidak sah. Oleh karena itu majelis hakim patut untuk menyatakan menolak atau setidak tidaknya menyatakan bebas kepada terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, karena berasal dari dakwaan yang tidak sah,” ucap Ferdinan Situmorang, SH didampingi Dameria Sagala, SH seusai sidang.
Selain itu Ferdinan Situmorang juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus perdata bukanlah pidana.
“Saya melihat ini perdata nya kuat, artinya apa kejadian-kejadian yang dilakukan pada saat berumah tangga. Artinya suami sebagai kepala rumah tangga berhak untuk menentukan arah kehidupan keluarganya termasuk juga anak-anaknya. Pada kasus ini suami tidak punya pekerjaan hutang menumpuk, pilihan yang diambilnya adalah karena istri tidak diketahui keberadaannya di rumah. Sehingga untuk sekolah anak-anaknya dan untuk menutupi hutang dengan terpaksa menjual, itu pun sebenarnya si korban sudah mengadakan upaya proses perdata yang pada saat ini sudah putus inkrah,” jelasnya.
Dipertimbangan putusan gono-gini itu akan diperhitungkan dari harga jual rumah. Akan tetapi rumah sampai sekarang tidak terjual jadi saya bilang jikapun ini dianggap kesalahan, kesalahan itu tidak bisa dipidana karena masih ada proses perdata dan sudah terselesaikan. Satu hal ini suami tetap berhak menjual rumah dan mobil karena masih terikat dalam hubungan keluarga putusan cerai tidak ada sita marital ataupun perjanjian pisah harta jadi sah dia melakukan perbuatan itu,” jelas Ferdinan.
Sebelumnya dalam persidangan saksi Jefri Deni membantah keterangannya di BAP yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Ali Tarigan. “Tidak benar itu Pak,” ucap saksi dengan polos dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan, SH.
Mendengar jawaban saksi, Majelis Hakim tampak tegang dan memanggil saksi untuk maju ke depannya guna melihat keterangan dan tanda tangan saksi di BAP.”Capek juga nanya bapak ini,” ujar Majelis Hakim.
Dalam dakwaan JPU, Randi H Tambunan menyebutkan bahwa terdakwa dan Ingried Anita Siahaan adalah pasangan suami istri yang sah, mereka menikah secara agama Kristen Protestan pada tanggal 24 April 2001 dan telah terdaftar di Kantor Pencatatan Sipil pada tanggal 29 Juli 2005 dengan Akta Perkawinan No. 728/IST/2005 tanggal 29 Juli 2005.
Selama menjalani perkawinan, selain memperoleh anak terdakwa dan Ingried Anita Siahaan juga memiliki harta bersama berupa 1 unit mobil merk Toyota Inova warna abu-abu, STNK atas nama Porman Halomoan Siregar. 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna putih, STNK atas nama Porman Halomoan Siregar, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu, STNK atas nama Ingried Anita Siahaan. Dan 1 bidang tanah beserta rumah permanen, dengan sertikat Hak Milik No. 211 atas nama Porman Halomoan Siregar yang terletak di Sembada XIII No : 4 Lingkungan XIII Kelurahan PB. Selayang II Kecamatan Medan Selayang.
Akibat tidak ada kecocokan lagi dalam menjalani rumah tangganya, terdakwa dan Ingried Anita Siahaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 326/Pdt.G/2014/PN. Medan tanggal 18 Mei 2015, secara sah telah bercerai sesuai Akta Cerai Nomor : 90/U/MDN/2015 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Medan, tanggal 14 Juli 2015.
Selama proses penceraian berlangsung tanpa sepengetahuan atau izin dari saksi Ingried Anita Siahaan, terdakwa tanpa hak dengan sengaja telah menjual sebagian harta bergerak berupa 1 unit mobil merk Toyota Inova warna abu-abu, STNK atas nama Porman Halomoan Siregar, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu, STNK atas nama Ingried Anita Siahaan.
Kepada pihak lain dan hasil penjualan mobil tersebut tidak diserahkan sebagian kepada saksi Ingried Anita Siahaan, karena sudah sepatutnya harta bersama dibagi menjadi milik saksi Ingried Anita Siahaan. Dan terhadap harta bersama tersebut belum ada diputuskan oleh Pengadilan, seharusnya terdakwa menunggu ada putusan terhadap pembagian harta bersama tersebut dari Pengadilan.
Berdasarkan Putusan Nomor : 530/Pdt.G/2015/PN. Medan tanggal 01 Maret 2016, terhadap harta bersama tersebut merupakan harta bersama terdakwa dan Ingried Anita Siahaan, akan tetapi karena terdakwa sudah menjual beberapa harta bersama tersebut sehingga saksi Ingried Anita Siahaan tidak dapat menikmati atau mendapat bagian dari harta bersama tersebut, karena hasilnya telah digunakan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Ingried Anita Siahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta. Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.( ENC-NZ)
Comments are closed.