PH: JPU Tak Bisa Tunjukkan Bukti Buku Tanah Asli

EKSISNEWS.COM, Medan –  Sidang lanjutan terdakwa Muhammad Khaidir Nasution, SH, Ptnh berlangsung seru, pasalnya didalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7/2020), JPU tak dapat menunjukkan pertanyaan Penasehat Hukum tentang bukti buku tanah yang asli.

Seusai persidangan Febriansyah Firza selaku Penasehat hukum Muhammad Khaidir Nasution, SH mengatakan kalau JPU tidak dapat menunjukkan bukti nama-nama orang dan nomor berapa dari 136 sertifikat seperti dalam dakwaan.

“Bahwa dakwaan Jaksa itu tidak bisa dibuktikan, tentang 136 sertifikat yang hilang itu tak bisa dibuktikan Jaksa, kepada siapa sertifikat itu diserahkan dan atas nama siapa sertifikat itu nomor berapa sertifikatnya. Malahan di SK kepala kantor yang diterbitkan tahun 2009 itu jumlahnya 541, Setelah disidik oleh JPU tahun 2016, Jaksa menyuruh pegawai BPN untuk menulis tangan supaya genap jumlahnya 648, itu fakta dipersidangan.

Barang bukti itu buku tanah, JPU tidak bisa menunjukkan buku tanah yang asli. Mana SK kepala kantor yang asli mana risalah panitia A yang asli?, karena dasar menerbitkan buku tanah dan sertifikat itu itu dua SK kepala kantor dan risalah, JPU tidak dapat memperlihatkan. JPU tak bisa menunjukkan nomor berapa saja yang hilang dan atas nama siapa saja. Dan JPU tidak pernah menghadirkan orang 136 yang tidak menerima sertifikat,” jelas Febriansyah Firza seusai sidang sembari katakan kalau dakwaan JPU kabur.

Febriansyah juga berharap agar Majelis Hakim untuk memutus bebas kliennya.

“Harapan kita Majelis Hakim memutuskan bebas, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan itu tak bisa dipungkiri lagi,” harap Febriansyah.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, BPN Madina, tanggal 10 September 2009, telah menerbitkan sertifikat atas nama Holil dkk  (216 orang) hasil survey menyebutkan telah lolos survey yang diikuti penerbitan sebanyak 648 sertifikat, namun yang diserahkan kepada pemohon kurang sebanyak 136 sertifikat.

Menenurut JPU, perbuatan terdakwa sengaja menggelapkan sebanyak 136 sertifikat milik warga trans. Ujungnya warga yang berhak tidak dapat menguasai tanahnya, bahkan belakangan lahan-lahan itu sudah dikuasai pihak lain.

Berdasarkan perbuatan pidana itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 10 dan 9 UU No 20 tahun 2001, perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.( ENC-NZ)

Comments are closed.