PH : Tuntutan Jaksa Selama 2 Tahun Dinilai Berlebihan
EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Randi H Tambunan menuntut terdakwa Porman H Siregar selama 2 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020).
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Ferdinan Situmorang, SH selaku penasehat hukum Porman H Siregar dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Ali Tarigan langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Setelah mendengar pernyataan dari Ferdinan Situmorang, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi.
Diluar persidangan Ferdinan Situmorang kepada wartawan mengatakan kalau tuntutan JPU itu terlalu berlebihan.
“Tuntutan ini sangat-sangat berlebihan, karena Jaksa tak bisa membedakan sumber hubungan antara pelapor saksi korban dan terdakwa adalah perkawinan. Dan pelanggaran dalam pasal 37 tidak ada sanksi nya, bahwa semuanya yang timbul dalam perkawinan menyangkut kepemilikan harta bersama adalah diselesaikan jalur perdata. Dan disini tidak ada unsur pidana, jadi saya garis besar disini tuntutannya mengada – ada. Karena Jaksa tidak bisa membedakan perbuatan perdata dan pidana, yang paling realistis dalam perkara ini putusannya onslah,” jelas Ferdinan Situmorang.
Dipersidangan sebelumnya Ferdinan menyebutkan bahwa dakwaan JPU tidak sah, hal itu dikarenakan BAP saksi Jefri Deni yang dihadirkan JPU dipersidangan tidak sesuai dengan pengakuan saksi didalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2020).
“Keterangan di BAP yang dihadirkan di persidangan itu menyatakan mengenal Ahmad Ivan sebagai pembeli mobil, akan tetapi kemudian dibantah oleh saksi Jefri menyatakan tidak mengenal dan Jefri menceritakan juga jika keterangan itu adalah tidak pernah diberikan. Dia hanya disodorkan suruh tanda tangan artinya kami sebagai kuasa hukum menyatakan BAP yang dihadirkan dipersidangan tidak sah. Sehingga artinya secara hukum dakwaannya juga tidak sah. Oleh karena itu majelis hakim patut untuk menyatakan menolak atau setidak tidaknya menyatakan bebas kepada terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, karena berasal dari dakwaan yang tidak sah,” ucap Ferdinan Situmorang, SH didampingi Dameria Sagala, SH seusai sidang.
Selain itu Ferdinan Situmorang juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus perdata bukanlah pidana.(ENC-NZ)
Comments are closed.