PIRA akan Demo soal Penutupan Gang Melati dan Gang Tanjung di Desa Medan Estate

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Penutupan Gang Melati di Jalan Selamat Kataren yang tembus ke Gang Tanjung Jalan Mesjid, yang sempat bertahun ditutup permanen dengan tembok beton dan di pintu masuk gang ditutup dengan pintu seng.

Kemudian penutupan Gang Tanjung melalui Jalan Mesjid, yang bisa tembus ke Gang Melati dan Jalan Selamat Kataren yang juga sempat ditutup dengan pagar seng ditutup dengan alasan yang tak jelas.

Kini jalan ke dua gang yang saling tembus tersebut sudah dibuka kembali pada Tanggal 10 dan dan dilanjutkan pada Tanggal 11 Agustus 2025 kemarin oleh pihak Pemerintahan Desa Medan Estate dan Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, karena sempat dikonfirmasi  wartawan soal penutupan jalan tersebut.

Pun begitu masyarakat tetap mempertanyakan indikator penutupan ke dua gang tersebut yang sempat berlangsung lama dan seolah ada pembiaran.

Elemen masyarakat Pusat Informasi Rakyat (PIRA) akan menggelar aksi unjuk rasa guna mempertanyakan penutupan jalan akses masyarakat itu ke Mapolda Sumut, Kantor Camat Percut Sei Tuan dan Kantor Desa Medan Estate, pada Kamis(21/8/2025) mendatang.

Menurut Faisal Kurniawan selaku koordinator aksi, saat ditemui wartawan Sabtu(16/8/2025) sore menyebutkan, pihaknya melakukan aksi sebagai mana dalam Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam aksi unjukrasa yang akan digelar nantinya, pihaknya akan mempertanyakan penutupan jalan masyarakat tersebut.

“Dan surat pemberitahuan aksi sudah kami layangkan ke Mapolrestabes Medan, Kantor Camat Percut Sei Tuan dan Kantor Desa Medan Estate,” terang Faisal.

Lanjut Faisal, sebelumnya warga yang akan melintas dari Gang Melati menuju Gang Tanjung, tidak bisa lagi melintas jalan tersebut karena terhalang tembok beton di tengah gang dan bila petang dan malam hari, Gang Melati ini tutup dengan pintu seng biru.

“Temuan kami di lapangan adanya perampasan jalan atau penutupan jalan, yang mana jalan tersebut adalah aset negara yang merupakan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat banyak.

Kami tahu bahwa yang menutup jalan itu untuk kepentingan bisnis pribadi. Disini kami mempertanyakan kepada pimpinan pemerintahan setempat baik itu Bapak Camat Percut Seituan dan Bapak Kades Medan Estate, kenapa penutupan akses jalan masyarakat ini bisa terjadi.

Kenapa kalian diam seolah olah kalian tidak mengetahui ini. Ada apa ini semua?

Atau jangan-jangan ada permainan dalam hal ini. Dugaan kami bapak camat Percut seituan dan bapak kades Medan estate ‘bermain’ dalam hal ini dengan pihak yang berkepentingan guna menutup jalan akses masyarakat itu. Makanya ada pembiaran,” tutur Faisal.

Kami menduga sudah ada izin dari pemerintahan setempat yaitu Pemerintahan Medan Estate dan Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, sehingga pihak berkepentingan tersebut berani menutup jalan akses masyarakat.

Aparat hukum harus mengusut tuntas penutupan jalan akses masyarakat tersebut. Kami meminta kepada Polda Sumut agar menyikapi hal ini dengan memanggil serta memeriksa Camat Percut Sei Tuan dan Kepala Desa Medan Estate dan pihak yang berkepentingan menutup jalan akses masyarakat tersebut. Bila terbukti bersalah harus ditangkap,”pungkasnya. (ENC-1)

Comments are closed.