MEDAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara menjadi partai politik pertama yang menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Minggu (29/7).
“Iya benar, PKS yang pertama menyerahkan berkas perbaikan bacaleg mereka. Sekitar pukul 08.30 WIB kemarin ,” ujar Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli Pasaribu Senin (30/7).
Pihaknya menyebut, hasil perbaikan yang telah PKS sampaikan itu akan dicatat untuk selanjutnya nanti diteliti lebih seksama.
“Masalah kelengkapan tentu nanti ada masa penelitian. Di situ akan kita lakukan. Ya intinya sampai pukul 16.00 WIB kemarin, baru PKS yang menyerahkan berkas perbaikan ke kita,” ungkapnya menambahkan untuk tahapan perbaikan berkas bacaleg ini berlangsung sampai Selasa (31/7).
Disamping itu pihaknya juga mengamini ada terdapat temuan data ganda bacaleg yang mendaftar pada parpol dan lokasi berbeda.
Menurutnya informasi itu diperoleh KPU Sumut dari KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Ini yang akan kami teliti seksama sampai 31 Juli nanti.
Khusus kegandaan data bacaleg itu, sudah kami informasi kepada parpol bersangkutan, agar dipastikan bahwa bacaleg dimaksud mendaftar dari yang mana. Artinya dia harus memilih mau maju dari mana. Jangan sampai nanti menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” katanya.
Parpol bersangkutan yang diketahui terdapat bacaleg ganda, sambung dia, perlu menjawab pemberitahuan yang sebelumnya KPU sampaikan.
Sehingga pada tahap perbaikan ini benar-benar clear mengenai status bacaleg yang sebelumnya didaftarkan parpol. “Ya, wajib mereka jawab supaya clear,” pungkasnya.
Sekretaris PKS Sumut Abdul Rahim Siregar sebelumnya mengakui bahwa pihaknya sudah mengantarkan revisi pemberkasan bacaleg ke KPU Sumut. “Sudah, pagi tadi kami sudah antar ke KPU. Baru PKS yang pertama menyerahkan berkas perbaikan,” katanya.
Pihaknya optimis berkas perbaikan yang dilengkapi tersebut sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang KPU sampaikan sebelumnya. “Insyaallah sudah.
Kami berharap tidak ada lagi kekurangan,” katanya.
Seperti diketahui, sesuai tahapan Pemilihan Legislatif 2019, KPU masih menerima berkas perbaikan berkas bacaleg sampai 31 Juli 2019
Sebelumnya KPU menyerahkan berkas perbaikan bacaleg kepada seluruh parpol peserta Pileg, paska diverifikasi secara manual dan melalui aplikasi Silon. (E1)
Komentar