oleh

PLN Target Tuntaskan Pembangunan Listrik di 118 Desa di Sumut

-BISNIS-29 views

MEDAN, Eksisnews.com – PT PLN Unit Induk wilayah (UIW) menargetkan penuntasan pembangunan listrik desa (LISA) di tahun 2019, hinggga mencapai 118 desa yang ada di Sumatera Utara.

“Kita cukup didukung untuk target tahun ini, dimana menuntaskan di 118 desa akan kita listriki,” kata  Manager UP2K PLN UIW Sumatera Utara, Tumpal Hutapea, Jumat (29/3/2019) pada acara media gathering kelistrikan korwalis,di The Hill Sibolangit.

Menurut Tumpal yang dalam acara tersebut didampingi Manager PT PLN UP3 Medan, Lelan Hasibuan, besarnya anggaran yang dialokasikan hingga mencapai Rp380 miliar bagi pembangunan listrik desa di Sumatera Utara di tahun 2019 ini mayoritas ditujukan ke kepulauan Nias yang diakui masih memiliki rasio kelistrikan yang rendah.

“Saat ini kita jor-joran, artinya cukup didukung untuk menutaskan listrik desa terutama di Nias yang kita akui miliki tantangan tersendiri,” sebutnya.

Diketahui, lokasi yang menjadi dominan pembangunan listrik desa itu merata di 4 (empat) kabupaten di kepulauan Nias, sedangkan di daratan Sumatera Utara ditujukan ke Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Tobasa, Samosir dan 3 (tiga) daerah di kawasan Tapanuli bagian Selatan (Tapbagsel) seperti Tapanuli Selatan (Tapsel, Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta).

Lebih lanjut, dijelaskannya, secara kelistrikan Sumatera Utara mampu memenuhi kebutuhan listrikanya sudah mencapai 97 persen. Namun, untuk pelanggan non listrik PLN dari sebanyak 159 pelanggan sudah terpenuhi sebanyak 64 pelanggan, sedangkan selebihnya sebanyak 50 pelanggan masih menggunakan LTSHE (Listrik Tenaga Surya Hemat Energy).

“44 pelanggan kita sudah on progress  dari pekerjaan 2018, tapi belum selesai , tapi akhir April 2019 bisa nyala semua listrik,” tegasnya.

Berkenaan dengan kendala yang dihadapi terkait pengerjaan pembangunan listrik selama ini, sebutnya, ada pada akses jalan termasuk juga untuk pembebasan pohon milik masyarakat yang sulit ditebang, karena tidak mendapat ijin serta ganti rugi yang sulit terpenuhi pihaknya.

“Ini kasusnya di Pakpak Bharat , disitu ada dua rumah tangga, mereka merasa kehilangan penghasilan, cuma karena  pohon sawitnya terkena pemotoonagn dari kita, ada sekitar  30 batang harus ditebang mereka minta ganti rugi, kita ngga bisa penuhi, maka kita pakai cara persuasif jalur kades, Jadi ini butuh waktu lama,” paparnya.

Hal lainnya adalah,  tambahnya, mengenai hutan lindung terbagi dua yakni hutan lindung produksi dan hutan lindung TNGL , konservasi itu juga bebannya berat, karena syarat yang harus dipenuhi PLN dibebankan memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak LIngkungan).

“Kita diminta harus ada AMDAL, karena itu sesuai UU (undang-undang) ,” pungkasnya.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga