PLN UIW Sumut Salurkan Bantuan TJSL di Dua Kabupaten
EKSISNEWS.COM, Tapanuli Utara – PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara (Sumut) salurkan bantuan dalam bentuk program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), ditujukan kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Kabupaten Samosir.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian PLN UIW Sumatera Utara terhadap kenyamanan masyarakat dalam melakukan kegiatan beribadah serta kenyamanan anak – anak dalam menuntut ilmu pendidikan,” ujar General Manager, melalui Manajer Komunikasi dan TJSL, Yasmir Lukman, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Program renovasi ini dilaksanakan, terang Yasmir, dengan memberikan dana bantuan langsung sebesar Rp. 200 Juta di Desa Hutaraja, Pagarsinondi dan Desa Pagarbatu,Sipaholon. Bantuan tersebut akan dipergunakan untuk melakukan renovasi gereja dan Sekolah Dasar (SD) dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan tersebut sehingga secara fisik nyaman digunakan untuk menjalankan ibadah serta kegiatan belajar mengajar yang memenuhi syarat.
“Saya ucapkan Terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya atas kepedulian PLN UIW Sumatera Utara terhadap sosial lingkungan dengan memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh desa ini,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri penyerahan bantuan tersebut disela kunjungan kerjanya ke Sumut.
Di tempat berbeda PLN UIW Sumut juga memberikan dana bantuan langsung sebesar Rp. 520 Juta untuk pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum yang berada di desa Sitio-tio dan Desa Simanindo, Kabupaten Samosir.
Bantuan tersebut diberikan untuk pembukaan jalan untuk masyarakat umum, pembukaan jalan usaha tani untuk mempermudah distribusi hasil pertanian, pembangunan rumah ibadah dan pembangunan tembok penahan luapan air sungai untuk menjaga lahan pertanian dan pemukiman masyarakat.
Lebih lanjut Yasmir Lukman menyampaikan bahwa PLN UIW Sumut akan terus melanjutkan program serupa di seluruh wilayah kerja dengan mengedepankan aspek peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendukung kegiatan masyarakat umum, kegiatan sosial dan pendidikan bagi peserta didik agar dapat menjalankan kegiatan tersebut secara layak.(ENC-2)
Comments are closed.