PLN UIW Sumut: Segera Bayar Listrik Agar Terhindar Sanksi Pemutusan
EKSISNEWS.COM, Medan – PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara (Sumut) menghimbau kepada seluruh pelanggan agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik.
Senior Manager Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut, Chairuddin, Senin (26/7/2021) menjelaskan sampai dengan 27 Juli 2021 terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Provinsi Sumatera Utara.
Dihimbau kepada pelanggan yang telat membayar rekening listrik yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar rekening yang salah (tidak mengikuti aturan) agar mengikuti Program Migrasi ke Listrik Layanan Prabayar atau Listrik Pintar.
Dengan menggunakan listrik Prabayar pelanggan dapat membeli Token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp.20.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,- (disesuaikan dengan daya terpasang).
Diketahui, himbauan tentang tertib melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu. Baik yang dilakukan secara langsung oleh petugas pembaca meter maupun melalui media massa dan media sosial agar pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Bagi pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik (menunggak) di seluruh wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara dihimbau agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik.(ENC-2)
Comments are closed.