PN Medan Bebaskan Khaidir Nasution

EKSISNEWS.COM, Medan – Febriansyah Mirza, SH selaku Penasehat Hukum dari Muhammad Khaidir Nasution, SH, Ptnh mengatakan bahwa putusan bebas yang dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, SH, MH terhadap kliennya itu merupakan suatu keadilan.

Hal itu diungkapkan Febriansyah Mirza kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan terhadap kliennya yakni Muhammad Khaidir Nasution, SH yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2020).

“Pertama sekali kami bersyukur kepada Allah SWT, yang mana pada hari ini keadilan itu ditegakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang telah membebaskan Muhammad Khaidir Nasution dari segala tuntutan penuntut umum,” ucap Febriansyah Mirza didampingi timnya  Fauzi Iskandar Nasution, SH, Zulfa, SH dan M Fadli Wanda, SH.

Selain itu Febriansyah juga meminta kepada Jaksa di Penyabungan untuk memproses nama-nama yang ada di pertimbangan hukum itu dan mengusut hingga tuntas.

“Dan Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap Khaidir Nasution Pasal 9 dan Pasal 10 UU Tipikor. Kita meminta kepada Jaksa di Penyabungan  untuk memproses lagi nama-nama yang ada di pertimbangan hukum itu. Seperti  Yoharnel, Muhiman yang telah merusak, menggelapkan dan membuat sertifikat itu tidak pada jabatannya yang telah pensiun. Kita minta kepada Jaksa dari Penyabungan untuk mengusut tuntas, fakta persidangan Yoharnel yang terima dana DIPA Transmigrasi Negara yang Rp 38 juta sekian itu,” ungkap Febriansyah.

Sebelumnya dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, membebaskan Muhammad Khaidir Nasution dari segala tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabat Khaidir Nasution.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri, Maidailing Natal, Darma R Sembiring, SH, Putra Masduri, SH, dan Jupri Wandy Banjarnahor, SH menyebutkan, BPN Madina, tanggal 10 September 2009, telah menerbitkan sertifikat atas nama Holil dkk (216 orang) hasil survey menyebutkan telah lolos survey yang diikuti penerbitan sebanyak 648 sertifikat, namun yang diserahkan kepada pemohon kurang sebanyak 136 sertifikat.

Menenurut JPU, perbuatan terdakwa sengaja menggelapkan sebanyak 136 sertifikat milik warga trans. Ujungnya warga yang berhak tidak dapat menguasai tanahnya, bahkan belakangan lahan-lahan itu sudah dikuasai pihak lain.

Berdasarkan perbuatan pidana itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 10 dan 9 UU No 20 tahun 2001, perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(ENC-2)

Comments are closed.