PN Medan Hukum Meli Denda Rp5 Juta
EKSISNEWS.COM, Medan – Majelis Hakim yang diketuai Safril P Batubara memvonis Meli Isfenti dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
“Mengadili, menghukum terdakwa Meli Isfenti dengan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucap ketua Majelis Hakim.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan Meli maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro apakah banding atau terima atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Mariati menuntut Meli dengan membayar denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Diluar sidang, Syaifullah dari Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, selaku penasehat hukum Meli mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkara keluarga, dimana saksi-saksi yang dihadirkan adalah keluarga.
“Kita sudah membuktikan bahwa perkara ini adalah masalah keluarga, akan tetapi pembelaan kita minta agar klien kita dibebaskan. Karena dari fakta persidangan, dari hasil visum tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan, sehingga kita keberatan disitu. Dakwaan dengan hasil visum sangat-sangat jauh berbeda. Tapi setelah kami mendengar hasil putusan Majelis Hakim hari ini, yang menyatakan klien kami bersalah dengan mendenda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terhadap putusan kami pikir-pikir,” ucap Syaifullah didampingi Nopriandi Akbar.(ENC-NZ)
Comments are closed.