PN Medan Kabulkan Gugatan Nasabah Asuransi
EKSISNEWS.COM, Medan – Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang mengabulkan sebagian gugatan penggugat Anan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/3/2022).
Setelah mendengar amar putusan dari Majelis Hakim tersebut, Martin Silalahi, selaku kuasa hukum Anan tampak tersenyum.
Setelah diluar sidang, Martin Silalahi mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatannya sebesar Rp 500 juta.
“Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan penggugat sebesar Rp 500 juta. Dan menghukum tergugat PT Asuransi Generali Indonesia untuk membayar dwangsom Rp 1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan,” ucap Martin.
Selain itu Martin juga mengungkapkan sebelumnya pihaknya menggugat sebesar Rp 50 miliar 40 juta. Karena klien kita sampai mengalami gangguan jiwa, karena laporan di Polda tentang penipuan dan penggelapan.
“Kita sangat puas, karena sudah ada biaya untuk berobat klien kita (anan). Harapan kita tergugat menerima putusan ini,” tuturnya.(ENC-NZ)
Comments are closed.