Pokja Wartawan: Maklumat Kapolri Tak Digubris, Pemilihan BPD Sei Rotan dan Lau Dendang Terkesan Dipaksakan

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis di masa pandemi covid-19 saat ini, tidak digubris pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan.

Disaat semua orang yang diharuskan jangan keluar rumah dan jangan berkumpul-kumpul untuk menghindari penyebaran virus corona, tetapi di beberapa desa di Kecamatan Percut Sei Tuan malah melakukan pemilihan anggota BPD.

Informasi menyebutkan acara yang melibatkan banyak orang tersebut digelar oleh pemerintahan desa karena ada lampu hijau dari pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan.

” Dalam Maklumat Kapolri No : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakkan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tertanggal 19 Maret 2020 ditegaskan tidak boleh menggalang atau mengumpulkan massa dalam jumlah besar, ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemilihan anggota BPD di beberapa desa seperti Desa Sei Rotan dan Desa Lau Dendang beberapa hari lalu, jelas melanggar Maklumat Kapolri. Aparat hukum jangan tinggal diam dengan hal ini,” ujar Ketua Pokja Wartawan Percut Sei Tuan (PWP) Ucok Ridin Sabtu (18/4/2020).)

Pemilihan anggota BPD di Desa Sei Rotan dan Desa Lau Dendang tersebut menurut Cok Ridin terkesan dipaksakan dan diduga sarat kepentingan. “Alasan urgen atau mendesak tentunya bukan menjadi dasar dalam hal tersebut. Masa tugas BPD yang lama bisa saja diperpanjang sementara waktu menunggu masa pendemo covid-19 ini berakhir baru dilakukan pemilihan anggota BPD baru,” ujar Cok Ridin.

Ketua PWP tersebut juga menyebutkan Pemkab Deli Serdang telah menginstruksikan kepada para camat se Kabupaten Deli Serdang agar menunda kegiatan pengumpulan masa dalam masa pandemi covid 19 ini termasuk pemilihan BPD di desa-desa di Kecamatan Percut Sei Tuan.

” Tetapi kenapa Camat Percut Sei Tuan tidak mengindahkan perintah Bupati Deli Serdang tersebut,” ujar Cok Ridin.

Cok Ridin mengatakan Camat Percut Sei Tuan harus menjelaskan. kenapa pemilihan anggota BPD di beberapa desa di Kecamatan Percut Sei Tuan di masa pendemi covid-19 ini bisa dilakukan.

“Butir yang mana dalam isi Maklumat Kapolri itu yang dipakai, sehingga Camat Percut Sei Tuan dan para kepala desa berani malakukan acara pemilihan anggota BPD, seperti di Desa Sei Rotan dan Desa Lau Dendang kemarin.

Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sendiri beberap waktu menunda pelantikan belasan pejabat eselon III karena masa pendemi covid-19 ini sampai batas waktu ng tidak ditentukan.

Kenapa sikap tauladan Edy Rahmayadi ini tidak diikuti oleh para pejabat di tingkat bawah baik itu camat ataupun para kepala desa di Kecamatan Percut Sei Tuan,, agar mematuhi aturan pemerintah yang tertuang dalam Maklumat Kapolri di masa pendemi covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini,” pungkasnya.

Comments are closed.