EKSISNEWS.COM, Medan – Polda Sumut menggerebek lokasi diduga pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 28 November 2023.
“Dari lokasi diamankan 8 orang pekerja dengan inisial S (33), RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).
Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan gas dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.
Kemudian barang bukti lainnya ada 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka diantaranya S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) sebagai mandor, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi,” sebutnya.
Hadi menambahkan, berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. (ENC-Fr)
Komentar