EKSISNEWS.COM, Medan – Pelaku jual beli ginjal ke Negara India diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Pelaku warga Medan Denai, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, pihaknya telah menetapkan pelaku Mus Muliaji (25) sebagai tersangka dalam kasus jual beli ginjal ke Negara India.
Dikatakan Sumaryono, pihaknya amankan pelaku Mus Muliaji dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang bersama korban berinisial RA (25) warga Kabupaten Kudus Jawa Tengah, pada Rabu 5 Desember lalu saat korban dan pelaku hendak berangkat ke Negara India.
“Pelaku ini kita amankan bersama Tim Gabungan dari Mabes Polri. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat,” kata Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Ia menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula korban RA bergabung di grup media sosial (Medsos) yang didalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh (ginjal).
Melihat hal tersebut, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Didalam grup itu juga ada terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.
Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator didalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.
“Jadi komunikasi keduanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut diidentifikasi berada di luar negeri yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran Tim Mabes Polri,” tambah Sumaryono.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, lanjut Kombes Sumaryono, koordinator grup berinisial PC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta rupiah.
Dengan harga Rp 175 juta korban dan calon pembelipun bersepakat untuk melakukan transaksi. Dengan uang muka sebesar Rp 10 juta rupiah yang langsung diserahkan ke korban.
“Tersangka dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk kasus tersebut masih kita dalami terhadap peran dari para pelaku,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar