Poldasu Amankan Seorang Agen TKI Ilegal ke Malaysia di Terminal Tanjung Balai

MEDAN, Eksisnews.com – Pihak petugas Kepolisian Unit Subdit IV/Renakta Polda Sumut, mengamankan seorang agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia pada hari Rabu (10/7/2019) kemarin lalu

Tersangka Amirullah Abdullah (55) warga Tanjungbalai diamankan di lokasi tempat Terminal Bus KUPJ yang berada di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai. Selain mengamankan tersangka Amirullah, polisi juga mengamankan sebanyak 25 calon TKI ilegal yang 6 diantaranya merupakan wanita.

Sebanyak 25 calon TKI ilegal tersebut berasal dari Provinsi Sumut, Sulawesi Barat, Aceh, Riau dan Jambi.

“Penangkapan tersangka setelah petugas berawal mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sering terjadi penyelundupan manusia untuk dipekerjakan secara ilegal ke negeri jiran atau Malaysia,” sebut Wadirreskrimum Poldasu, AKBP Donal Simanjuntak dalam siaran konfrensi persnya di depan gedung Ditreskrimum Poldasu, Jumat (12/7/2049) siang.

Bahkan menurutnya lagi dengan adanya berbekal informasi tersebut dimana pihak personel Subdit IV/Renakta Poldasu langsung bergerak menindaklanjutinya ke Teluk Nibung.

“Jadi dari hasil proses penindaklanjutanya yang ada dilakukan dimana akhirnya tersangka Amiruddin Abdullah langsung saja kita amankan dari terminal bus KUPJ di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara,” ucap Wadirreskrimum yang didampingi Kasubdit IV/Renakta Poldasu, Kompol Reinhard Nainggolan kepada awak media.

Donal juga mengatakan setiap para korbannya akan diberangkatkan untuk menjadi calon TKI ilegal ke Malaysia tanpa memakai atau menggunakan paspor.

“Jadi peran tersangka ini mencari calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia tanpa menggunakan paspor yang mana setiap calonnya harus membayar sebesar Rp 2,2 juta sampai Rp 2,3 juta buat ongkos pemberangkatan,” papar Wadirrkrimsus AKBP Donald Simanjuntak kembali.

Setelah semua calon TKI ilegal terkumpul kata Donal, kemudian oleh tersangka Amirullah menyerahkannya kepada salah seorang tersangka Amiruddin alias Amir yang kini masih dalam pengejaran pihak petugas Kepolisian (DPO).

“Lalu usai tersangka Amirullah menyerahkan calon TKI ilegal kepada Amiruddin yang kemudian tersangka Amirullah mendapat upah pembayaran sebesar Rp 350 ribu dari ongkos pemberangkatan tersebut. Sementara sisanya diserahkan kepada tersangka Amiruddin,” jelas Wadirreskrimum.

Lanjut Donal, pihaknya juga berhasil menyita barang bukit satu unit kapal mesin enam piston dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka tersangka akan dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di atas lima tahun penjara,” pungkas Donal. (ENC-Bucos)

Comments are closed.