Poldasu Geledah Kantor PT ALAM
MEDAN, Eksisnews.com – Pihak petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dalam kantor PT. Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah alias Dodi di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/01/2019).
Penggledahan yang berlangsung itu dipimpin Wadirkrimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Agus Suropratomo Oktobrianto.
Bahkan dalam penggledahan tersebut juga dijaga secara ketat oleh pihak personel Brimobdasu yang lengkap dengan memakai senjata laras panjang.
Dari penggledahan yang memakan waktu kurang lebih 4 jam lamanya terlihat pihak petugas keluar dari kantor PT ALAM yang bergerak di bidang perkebunan milik Dodi sambil membawa 4 unit CPU bersama 2 bundel transparan berwarna biru dan merah berisi dokumen yang turut serta di bawa oleh dua orang Polwan untuk diamankan.
Dari informasi lainnya yang ada dimana sebelumnya tepat pada hari Selasa (29/01/2019) pemilik PT. ALAM tersebut yakni Dodi diamankan Poldasu yang diduga karena tidak mengindahkan adanya surat pemanggilan yang dilayangkan sebanyak dua kali oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Usai dilakukannya penggledahan di PT ALAM dimana Wadirkrimsus Poldasu AKBP Bagus Suropratomo saat di konfirmasi sejumlah awak media yang berada di lokasi mengenai tujuan dilakukannya penggledahan tersebut dimana orang nomor dua di dalam Ditkrimsus Poldasu tersebut hanya memberikan jawaban secara singkat di hadapan wartawan.
“Oh iya, maaf nanti saja ya di Poldasu,” jawab AKBP Bagus Suropratomo secara singkat kepada sejumlah wartawan sembari terburu-buru masuk ke dalam mobil yang dikendarainya.
Secara terpisah, berdasarkan informasi keterangan lainnya yang dihimpun wartawan mengenai dilakukannya proses penggledahan tersebut di duga sebelumnya Dodi diamankan pada hari Selasa (29/01/2019) karena tidak memenuhi adanya kedua kalinya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak Poldasu.
Akan tetapi informasi lainnya Dodi di amankan hanya untuk dimintai keterangan yang selanjutnya di perbolehkan pulang. (Bucos)
Comments are closed.