Polisi Ringkus Penikam Mahasiswa Nommensen
MEDAN, Eksisnews.com – Petugas Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku penikaman hingga mengakibatkan Roger Siahaan seorang Mahasiswa HKBP Nommensen Medan, tewas pada hari Jumat (22/11/2019) lalu.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang diringkus berinsial EPP (22) warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir. Pelaku menikam korban dengan samurai ke dada korban yang mengakibatkan korban tewas sebelum dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Kepada petugas, pelaku mengakui, usai menikam korban, pelaku kemudian membuang samurai tersebut ke halaman kampus pasca kerusuhan di Kampus Universitas HKBP Nommensen Medan di Jalan Sutomo/Jalan Perintis Kemerdekaan.
Mantan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan pelaku diringkus di Kabupaten Pakpak Barat pada Rabu (22/01/2020).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti autentik pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/2658/K/XI/2019/SU/SPKT Restabes Medan.
“Benar, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/2658/K/XI/2019/SU/SPKT Restabes Medan yang akhirnya tanpa adanya perlawanan si pelaku kita amankan pada hari Rabu tanggal 22 januari 2020 tepatnya di Kabupaten Pakhpat Barat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka selain berdasarkan pengakuanya juga dari keterangan saksi serta alat bukti yang autentik,” ucap AKBP Maringan Simanjuntak.
Lanjut mantan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu ini saat dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan masih satu pelaku yang ditangkap dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Ya masih dalam pengembangan dan selain tersangka yang kita tangkap juga ada beberapa barang bukti lainnya dari tersangka yang turut diamankan berupa satu tas sandang warna hitam, satu unit HP merek Samsung, KTP, satu kartu mahasiswa Nommensen, satu pisau, uang tunai Rp 350 ribu dan sebungkus rokok Magnum,” sebutnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 338 KHUPidana. “Tersangka ditangkap Pasal 338 KHUPidana,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, korban meninggal dunia saat pasca keributan yang terjadi di kampus Universitas HKBP Nommensen Medan pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 lalu, saat terjadi tawuran Fakultas Pertanian dengan Fakultas Elektro.
Seorang mahasiswa Nommensen yakni Roger Siahaan tewas diduga akibat ditusuk senjata tajam
Lorban sempat dilarikan ke RSUD dr Pringadi Medan untuk mendapatkan pengobatan, akan tetapi nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Setelah melewati berbagai proses, pihak Kepolisian Polrestabes Medan, Poldasu berhasil menangkap satu orang tersangka berinsial EPP (22). (ENC-Bucos)
Comments are closed.