Polisi Tangkap Anak Durhaka Penganiaya Ibu Kandung

EKSISNEWS.COM, Medan – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap GS, anak durhaka yang aniaya ibu kandungnya saat berada dirumah nenenknya Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (16/2/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Iya benar, tim Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan satu orang pelaku penganiaya ibu kandungnya inisial GS,” ucap Firdaus kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Dijelaskannya, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan diketahui posisi pelaku berada di rumah neneknya, saat itu petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” sebutnya.

Firdaus menambahkan, usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Medan dan dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sebanyak lima kali sebanyak kurun waktu satu bulan terakhir ini,” ujarnya.

Keterangan sementara, kata Firdaus, pelaku meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk berangkat kerja.

“Hasil keterangan pelaku, pelaku meminta uang sejumlah Rp 20 ribu untuk pergi kerja,” tuturnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan masih mendalami pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik menetapkan terhadap pelaku dengan undang-undang KDRT dan pasal 351KUHP yaitu pasal penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Suryati (64), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan anak kandungnya, GS (34) karena selalu menganiaya dirinya jika tidak memberi uang. Dengan kondisi kepala masih diperban akibat luka bekas lemparan, Suryati mendatangi Polrestabes Medan, Senin (14/2/2022). (ENC-Fr)

Comments are closed.