Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Uang Milik Pemprovsu Rp 1,6 M di Halaman Kantor Gubsu
MEDAN, Eksisnews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap para pelaku pencurian uang Rp1.6 M milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di dalam mobil yang berpakir di halaman kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (09/09/2019) lalu.
Belum ada ketarangan resmi dari Kapolrestabes Medan terkait penangkapan para pelaku pencurian uang Rp1,6M lebih tersebut, tetapi infomasi yang dihimpun via WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, para pelaku pencurian uang Rp16 M tersebut berjumlah 6 orang dan dua orang diantaranya masih buron (DPO). Empat pelaku tersebut yakni NS (36) warga Jl. Sigalingging Desa Parbuluan IV Kec. Parbuluan Kab. Dairi, NDS (41) warga Jl. Lintas Duri Pekanbaru Kec. Bengkalis Riau, MHS alias Musa warga Jl. Lintong Ni huta Kec. Siborong borong Kab. Humbahas (resedivis thn 2017 kasus pencurian di Polres Sibolga dan thn 2018 kasus pencurian di Polsek siborong-borong) dan IHN alias Irvan (39) Jl. Bringin 9 No. 2 B Kec. Medan Helvetia. Sementara dua pelaku yang DPO yakni T dan P.
Para pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus pada Jum’at (20 /092019) sekitar pukul 17.00 Wib setelah mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau Kota Pekanbaru. Team bergerak menuju Pekanbaru dan sesampainya disana Team melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka.
Kemudian pada Sabtu (21/90/2019), team mendapat informasi bahwa para pelaku sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi dan langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di Provinsi Jambi pelaku kembali lagi ke Provinsi Riau sehingga team juga mengejar kembali ke Provinsi Riau tepatnya di Kota Pekanbaru pada hari Minggu (22/09/2019). Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Team berhasil mengamankan NS. Dari interograsi, NS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan LP tersebut diatas bersama dengan 5 orang temannya yaitu, Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan.
Team mendapat informasi bahwa pelaku NDS alias NIKO dan Musa berada di Provinsi Riau Kab. Duri, team langsung melakukan pengejaran dan pada hari Senin (23/09/2019) pukul 08.00 Wib Team berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Kab. Duri Riau. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
Pada hari Selasa (24/09/2019) sekira pukul 03.00 Wib team sampai di Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap IHN als Irvan, namun pada saat akan dilakukan penangkapan, Irvan mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki tersangka dan selanjutnya tersangka Irvan diboyong petugas ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan dan membawa tersangka lainnya ke Polrestabes Medan untuk proses lanjut.
Kepada polisi para tersangka mengaku bahwa uang Rp1,6M yang mereka curi dari halaman kantot Gubsu sudah dibagi dengan jumlah pembagian yang berbeda, Tersangka NS mendapat bagian Rp200 juta, Niko mendapat bagian Rp300 juta, Musa mendapat bagian Rp210 juta, Irvan mendapat bagian Rp 200 juta,Tukul(DPO) mendapat bagian Rp350 juta, dan tersangka Pandiangan mendapat Rp350 juta.
Peran para tersangka pada saat melakukan pencurian uang Rp,16M di dalam mobil Avanza Silver BK 1875 ZC warna hitam adalah tersangka NS dan P bertugas menutupi ke arah pandangan mobil korban pada saat para lainnya melakukan aksi pencurian.
Yang berada dimobil Xenia silver adalah tersangka Musa, Niko dan T bertugas smemantau korban dari Bank Sumut lalu mengikuti sampai ke kantor Gubsu dan juga sebagai eksekutor. Peran tersangka T turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil, lalu merusak kunci pintu mobil korban selanjutnya menyuruh tersangka Niko mengambil tas korban sementara tersangka Irvan menggunakan sepada motor untuk memantau security yang berada di pos kantor Gubsu.
Dari tersangka Niko, polisi menyita sebuah mobil toyota avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, sebuah sepada motor honda sonic BK 5771 PBC beserta STNK, ATM BRI berisikan uang Rp. 15.000.000. Dari tersangka Musa polisi menyita uang Rp. 105.000.000, sebuah dompet hitam, tiga unit HP, sebuah jam merek Alexander cristie. Dari tersangka Irvan polisi menyita sebuah kwitansi DP pembelian tanah Rp.50.000.000, uang Rp. 8.000.000, sebuah dompet hitam dan dua HP dan tersangka Irvan juga mengaku uang hasil pencurian juga diberikan ke mertuanya sebanyak Rp.70 juta. Para tersangka menyebutkan uang hasil pencurian juga dihabiskan para tersangka untuk berpoya-poya.
Kasus hilangnya uang Rp1,6M milik Pemprovsu di halaman parkir kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan dilaporkan oleh pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeran (BPKAD) atas nama MHD Aldi Budianto. Pelapor bersama saksi tiba di pelataran parkir Kantor Gubsu Jalan P Diponegoro Medan dan memarkirkan mobil Toyota Avanza Warna Silver BK 1875 ZC dalam keadaan pintu mobil terkunci. Kemudian pelapor dan saksi melaksanakan salat Ashar.
Sekitar pukul 17.00 Wib saksi Indrawan Ginting menghubungi pelapor mengatakan bahwa uang senilai Rp 1.6772.987.500 (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua semnbilan ratus delapan puluh tujuh lima ratus ) milik Pemprovsu (uang Honorer) yang diletakan di jok paling belakang mobil dan uang senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang diletakan di dalam tas serta 1 buah jam tangan merk Expedition sudah tidak ada lagi hilang akibat kejadian tersebut pelapor selaku kuasa merasa keberatan dan di rugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.(ENC-1)
Comments are closed.