EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang maling perhiasan emas senilai Rp.60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan, Sabtu (20/7/2024) lalu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku AZ (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung merupakan residivis dan sudah dua kali dihukum penjara.
“Tersangka beraksi dibantu temannya yang kini buron, membawa sebuah tas berisi uang sebanyak Rp.3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, hingga mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 60 juta,” kata AKP Madya, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskan AKP Madya, peristiwa itu terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara Medan tak jauh dari rumah tersangka. Dia memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci, dan berhasil mengambil tas yang terletak dekat jendela. Sementara korban sedang tertidur pulas.
“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang mengambil tas. Korban menderita kerugian sebesar Rp.60 juta,” terangnya.
AKP Madya menambahkan, pelaku merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara.
“Dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui, untuk itu kita himbau untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar