EKSISNEWS.COM, Medan – Pelaku begal terhadap ibu dan anak di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 03.30 WIB berhsil ditangkap Polsek Medan Timur.
Pelaku begal itu diketahui bernama Rudiawan (26), warga Jalan Perwira II 322, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Selain pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah bernama Rivansyah (32), warga Jalan Keluarga, Kelurahan Mabar Hilir.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, tersangka Rudiawan ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu (5/11/2023). Sedangkan tersangka Rivansyah (32) ditangkap di rumahnya.
“Setelah peristiwa yang dialami ibu dan anak itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Rudiawan,” kata Rona, Senin (6/11/2023).
Dikatakan Rona, dari kedua tersangka turut disita barang bukti 2 unit sepeda motor, yakni Honda Supra X BK 3566 HF miliki tersangka dan Honda Beat hitam tanpa plat milik korban, 1 handphone (HP) android dan 1 baju kaos tangan panjang putih.
“Korban bernama Dewi Indrayani (41) bersama ibunya bernama Muliani (69), yang merupakan warga Jalan Alfaka Raya IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Cemara hendak ke Pajak Ikan Cemara,” ujarnya.
Namun saat diperjalanan, lanjut Kapolsek, sepeda motor yang dikemudikan oleh korban dipepet oleh kedua pelaku hingga terjatuh ke aspal.
“Akibat peristiwa itu membuat kedua korban tidak sadarkan diri. Sedangkan kedua pelaku melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam plat nomor polisi BK 3421 AJD milik korban,” ungkapnya.
Pelaku yang berhasil merampas kendaraan sepeda motor milik korban, kemudian mengganti plat kendaraan milik korban dan menjualnya kepada tersangka Rivansyah seharga Rp 3.400.000.
“Hasil penjualan sepeda motor korban itu dibagi dua. Kita masih memburu seorang pelaku lagi,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar