oleh

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Al Jihad Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Pelaku bernama M. Ihsan (29) warga Jalan Menteng II Gang Jermal II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komad III, Kecamatan Medan Kota pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.20 WIB.

“Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel / terpasang di sepeda motor,” kata Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).

Setelah selesai sholat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada.

“Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV,” jelasnya dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Lanjut Kapolsek menambahkan, dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor honda beat BK 4261 AMD warna merah.

Sekira 10 menit kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.

“Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH.

“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya,” ungkapnya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga