EKSISNEWS.COM, Batubara – Polres Batubara Kamis (22/10/2020) siang, menggelar temu pers tentang penangkapan Arwan Syaputra, seorang mahasiswa yang menjadi kordinator dan juga orator lapangan aksi demo menolak UU omnibus law di depan gedung DPRD Kabupaten Batubara pada Senin (12/10/2020) yang menyebabkan kerusakan kantor DPRD, juga terlukanya seorang perwira polisi Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjelaskan, Arwan Syaputra ditangkap pada saat di depan Kampus UN Malikul Saleh yang berada di Jalan Mensa Blang Pulo Muara Satu, Kota Loksumawe Aceh.
Kapolres juga menambahkan Arwan Syaputra terjerat undang undang / pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no6 tahun 2018 tentang karantina dan atau pasal 160, 212, 214, 216, dari KUHPidana .
“Terkait pidana yang dilakukan Arwan Syaputra diketahui dia selaku orator dan kodinator lapangan untuk melakukan demo anarkis yang menyebabkan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang perwira polisi Polres Batubara,” jelas Kapolres.
Dikatakannya, berita di media sosial tentang hilangnya Arwan Syaputra mahasiswa Fakultas Malikulsaleh Loksemawe Aceh tidak benar adanya, Arwan Syaputra ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Batubara pada tanggal (20/10/2020) pukul 15.30 wib di Cafe Mensa, Kota Loksemawe, Aceh .
“Setelah selesai melakukan Demo anarkis di Kab. Batu bara dirinya langsung berangkat melarikan diri ke kota tersebut dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya di cari oleh satuan Reskrim polres batu bara,” ucap Kapolres.
“Perkara ini masih kita lakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yg terlibat dalam perkara ini dan akan kita terus telusuri siapa dalang di balik aksi anrkis yang dilaksanakan oleh para pendemo saat itu,” tandasnya. ( ENC-1/Boim )
.
Comments are closed.